SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Dalam rangka menjalankan kewajiban dalam menyampaikan laporan pertanggung jawaban keuangan tahun 2022, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar), telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) ke Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Jumat (24/2/2023).
Penyerahan LKPD ini, Bupati Kukar Edi Damansyah memberikan langsung kepada Kepala BPK RI Perwakilan Kaltim Agus Priyono dan disaksikan oleh pejabat Pemkab Kukar.
Pada kesempatan ini, Bupati Kukar Edi Damansyah menjelaskan bahwa hal ini sudah menjadi rutinitas tugas kewajiban pemerintah daerah.
“Hasil LKPD ini nntiny di audit BPK RI perwakilan Kaltim dengan secara rinci,” lanjutnya.
“Guna dalam menghadapi proses audit LKPD, Pemkab Kukar akan mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) pengelolaan keuangan, untuk mempersiapkan data yang di perlukan,” ujarnya.
“Hal ini, dikarenakan pihak BPK RI perwakilan Kaltim akan memproses secara rinci dan membutuhkan penjelasan serta klarifikasi berdasarkan data yang ada,” ucapnya.
“LKPD ini sudah selesai sejak pertanggal 12 Februari lalu, dan menyerahkan secepat mungkin, walaupun waktu telah di tetapkan,” katanya.
“Ini guna membuktikan bahwa Pemkab Kukar mempertanggungjawabkan belanja selama setahun,” tuturnya.
Di tempat yang sama, Kepala BPK RI Kaltim Agus Priyono menyebutkan bahwa penyerahan LKPD pada hari ini, termasuk penyerahan kedua tercepat se-Indonesia.
“Sedang yang pertama, telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, di tanggal 14 Februari Lalu,” imbuhnya.
“LKPD ini akan dilakukan audit secara rinci dan akan menyampaikan hasil pemeriksaan dalam jangka waktu 60 hari jika tidak ada kendala,” sebutnya.
“Dan ini, sesuai dengan Pasal (2) dan (3) yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan dan Pengelolaan Keuangan Negara,” pungkasnya. (*)