SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda telah melakukan penahanan terhadap Tersangka berinisial WW (30 tahun) selaku mantan Security PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI), Rabu, (25/10/2023).
Hal di di sampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Samarinda Erfandy Rusdy Quiliem, melalui press release “SIARAN PERS Nomor: PR-38/O.4.11/Dsb.4/10/2023” dan menerangkan bahwa Tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Samarinda, terhitung sejak tanggal 25 Oktober 2023 hingga pada tanggal 13 November 2023.
“Hal ini dilakukan, agar Jaksa Penyidik mempercepat proses penyidikan perkara dimaksud serta berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP,” lanjut Kasintel Kejari Samarinda Erfandy Rusdy Quiliem.
Penahanan tersangka itu dilakukan, dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.
Tersangka WW ditahan, terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kredit Debitur Tahun 2019-2021 di BRI Unit Bengkuring, BRI Unit Sungai Dama, dan BRI Unit Karang Paci pada Kantor BRI Cabang Samarinda 1.
Kasintel Kejari Samarinda Erfandy Rusdy Quiliem menjelaskan pula bahwa, Tersangka menggunakan modus nasabah topengan (kredit atas nama orang lain atau kredit fiktif) yang dilakukan bersama-sama dengan terdakwa Eka Trian Wijanti yang merupakan Mantri KUR BRI.
“Eka Trian Wijanti telah sampai tahap persidangan pembelaan dari terdakwa dan Terdakwa Endry Yonata (pihak eksternal) yang telah sampai tahap persidangan pembacaan dakwaan,” pungkasnya.
Diketahui dalam perkara ini perbuatan tersangka WW disangka telah melanggar: Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (*)