SANGATTA, Cakrawalakaltim.com – Pedagang Pasar Induk Sangatta keluhkan keberadaan Pasar Tumpah yang kian menjamur. Keberadaan mereka yang ilegal dinilai menghambat usaha para pedagang Pasar Induk yang notabene membayar retribusi kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

Pasalnya, pasar tumpah dinilai lebih efisien bagi masyarakat dalam berjual beli. Tanpa harus masuk ke Pasar Induk, masyarakat bisa dengan mudah membeli dagangan pedagang pasar tumpah di sejumlah titik. Ini membuat pedagang Pasar Induk sudah menutup dagangannya di siang hari karena sepi pengunjung.

Beberapa titik jalan yang menjadi lokasi Pasar Tumpah diantaranya adalah Jalan Diponegoro, Jalan Dayung, dan jalan Inpres.

Ketua Asosiasi Pasar Induk Sangatta, Darlis mengungkapkan bahwa kondisi ini membuat pedagang Pasar Induk resah.

“Dengan adanya Pasar Tumpah yang ada di luar Pasar Induk kan sangat meresahkan bagi pedagang di Pasar Induk,” ujarnya.

Disamping meresahkan pedagang, keberadaan Pasar Induk ini juga dinilai mengganggu lalu lintas jalan. Kondisi ini mendorong Asosiasi Pasar Induk mendesak Pemkab Kutim agar semua pedagang Pasar Tumpah bisa bergabung di dalam Pasar Induk.

“Sudah mendesak untuk dilakukan semua pedagang yang ada di Sangatta ini disatukan di satu tempat Pasar Induk. Karena bagaimanapun juga kan mengganggu juga,” terangnya.

Darlis juga mengungkapkan bahwa UPT Pasar Induk siap untuk menerima semua pedagang yang ada di luar.

“Sudah disampaikan nama-nama tertentu bisa masuk di dalam. UPT Pasar Induk sudah siap menerima semua yang ada di luar,” ujarnya.

Menanggapi fenomena Pasar Tumpah di Sangatta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) Daerah Pemilihan (Dapil) Berau, Kutai Timur (Kutim) dan Bontang, Agus Aras mengharapkan Pemkab Kutim memberikan perhatian khusus.

Menurutnya, keberadaan Pasar Tumpah tidak biasa dibiarkan tumbuh begitu saja. Sebab akan mengganggu lalu lintas dan estetika kota.

“Tidak bisa dibiarkan terus tumbuh, kan pemerintah sudah menyiapkan pusat transaksinya dalam artian Pasar Induknya yang lebih representatif. Mestinya itu yang lebih dimaksimalkan untuk penggunaan nya,”

Disamping itu, penertiban harus segera dilakukan agar tidak ada kecemburuan di antara pedagang. Pasalanya keberadaan Pasar Tumpah yang belum diatur Pemkab membuatnya tidak dipungut retribusi layaknya pedagang Pasar Induk.

“Mereka yang beraktifitas yang di Pasar Induk kan pasti mereka bayar retribusi ke pemerintah sekaligus menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sementara yang itu tidak berkontribusi karena keberadaannya belum diatur dalam peraturan yang ada. Kami sih sangat menyayangkan,” ucapnya.(*)

Loading

By redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *