SAMARINDA — Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kaltim menyelenggarakan sosialisasi SP4N-LAPOR! Dan PPID bagi penyandang disabilitas tahun 2023 di ballroom hotel Midtown Samarinda pada Kamis, (21/12/2023).Kegiatan tersebut bertajuk “meningkatkan partisipasi masyarakat dalam peringatan hari kesetiakawanan sosial nasional dan hari penyandang disabilitas internasional”. Presentator pertama Dedi Priansyah menjelaskan aplikasi SP4N-LAPOR! atau Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat.Dijelaskan bahwa SP4N-LAPOR! berfungsi sebagai bentuk perubahan sistem pelayanan birokrasi yang terbilang rumit menjadi sistem pelayanan publik berbasis digital yang bisa diakses seluruh masyarakat. Dedy Priansyah menilai bahwa sistem itu sangat efisien sebab masyarakat bisa melaporkan aspirasinya melalui aplikasi, terutama juga pada penyandang disabilitas dalam menyalurkan aspirasi. “SP4N-LAPOR! Saat ini sudah menerima kurang lebih 400-600 laporan perhari, dan dari 1.329 responden, 75,7% merasa puas dengan adanya aplikasi ini, dan 1,5% diantaranya merupakan penyandang disabilitas,” tuturnya dalam presentasi.Lebih dalam ia menerangkan, pemerintah saat ini terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan digital dan memperkenalkannya pada khalayak. Tercatat, pada tahun 2023 ada sekitar 1.364.370 aduan dari seluruh Indonesia dan laporan ini dapat teratasi sekitar 80 persen. Adapun target yang telah ditetapkan oleh pemerintah ditahun 2024 yakni, jika jumlah pengaduan mencapai angka 1.819.160 maka target yang dapat diatasi mencapai 90%. “Aplikasi ini juga sudah memiliki dasar hukum yang jelas ya, seperti dalam UU Nomor 25 Tahun 2019, PERPRES Nomor 76 Tahun 2013, PERPRES Nomor 95 Tahun 2018, Permen PANRB 62 Tahun 2018, Permen KOMINFO Nomor 08 Tahun 2019, dan Permen PANRB 46 Tahu 2020,” lanjut Dedi.Sosok yang akrab disapa Dedi itu juga menjelaskan sejumlah manfaat aplikasi SP4N-LAPOR!. Aplikasi tersebut dapat menjadi masukan bagi pemerintah dan evaluasi. Selain itu, aplikasi ini juga dapat menjadi wadah klarifikasi dan parameter kepuasan serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah setempat. Presentator kedua, Syawal yang membahas terkait PPID (Pejabat Pengelola dan Informasi Dokumentasi). Ia menjelaskan bahwasannya masyarakat berhak menghakses informasi yang berada di PPID, sebeagai bentuk keterbukaan pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan. “Adapun informasi yang wajib tersedia setiap saat seperti Informasi pasif, laporan layanan akses informasi, rencanan proyek dan anggaran tahunannya, dan masih banyak lainnya,” pungkas Syawal.(acr/zz)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *