Samarinda, Cakrawalakatim.com – Setelah menerima laporan warga, Andi Harun meninjau lokasi terjadinya pengalihan fungsi jalan umum. Jalan tersebut merupakan jalan kecil penghubung antara Jalan Dermaga dan Jalan Pelabuhan yang ditutup pagar besi, dengan terduga kuat dilakukan pemilik Mega Dangdut dan pemilik Semoga Jaya.

Andi Harun menyebutkan terkait penyuratan yang telah diberikan kepada pihak bersangkutan untuk bisa melakukan pembongkaran secara mandiri dengan estimasi waktu 4 hari yang diberikan, selanjutnya pengaspalan jalan akan segera dilakukan oleh PUPR guna mengembalikan fungsi utama jalan umum tersebut.

“Kita kasih mereka waktu 4 hari untuk melakukan pembongkaran mandiri. Kalau dalam jangka waktu tersebut belum dibongkar, kami akan langsung melakukan pembongkaran paksa,” tegasnya Jumat, (29/12/2023).

Peninjauan ini dilakukan guna mengembalikan fasilitas umum yang kerap dijadikan fasilitas pribadi oleh beberapa pihak. Tak hanya melakukan pembongkaran jalan umum, pihak PUPR juga turut memberikan surat kepada pemilik bangunan yang melebihi bahu jalan. (*acr/zz)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *