Samarinda, Cakrawalakaltim.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah mengirimkan surat teguran pertama kepada tiga penyedia layanan ojek dan taksi online terkemuka di Indonesia.

Grab Teknologi Indonesia, Gojek Indonesia, dan Maxim Transportasi Online menerima teguran tersebut.Surat yang dikeluarkan dengan nomor 100.2/4130/.B.POD.I dan ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik, pada Kamis (22/2/2024), menyoroti ketidakpatuhan ketiga aplikator terhadap ketentuan Tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK).

Tarif tersebut sebelumnya telah ditetapkan oleh Pemprov Kaltim melalui Keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 100.3.3.1/K.673/2023.

“Dalam surat teguran tersebut dijelaskan bahwa hingga saat ini, ketiga aplikator belum mengimplementasikan ketentuan tarif ASK sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur,” demikian penjelasan dalam surat teguran tersebut.

Pemprov Kaltim telah mengingatkan bahwa batas akhir penerapan tarif ASK bagi aplikator adalah 19 Februari 2024. Keputusan ini dihasilkan dalam rapat pembahasan penetapan tarif angkutan sewa khusus di Provinsi Kalimantan Timur pada Selasa (13/2/2024), yang melibatkan berbagai pihak dan dipimpin oleh Kepala Bagian Kerjasama Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Kaltim, Agung Masupsianggono.

Dalam teguran pertamanya, Pemprov Kaltim menekankan perlunya segera melaksanakan penerapan tarif ASK. Aplikator diberi tenggat waktu 14 hari, mulai dari tanggal surat teguran tersebut ditandatangani, Kamis (22/2/2024). Jika teguran pertama tidak diindahkan, maka aplikator akan menerima surat teguran kedua.

“Surat teguran pertama ini harus segera ditindaklanjuti dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak ditandatangani, dan apabila tidak dilaksanakan oleh pihak aplikator, maka akan diberikan teguran kedua,” demikian penegasan dalam surat teguran pertama. (AD)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *