Samarinda, Cakrawalakaltim.com – Akhirnya telah disepakati penyelesaian secara kekeluargaan akan ditempuh atas konflik kelompok tani Mekar Indah dengan perusahaan tambang batu bara PT Mahakam Sumber Jaya terkait permasalahan hak atas tanah.
Demikian terungkap dalam rapat di ruang rapat Daya Taka, kantor Gubernur Kaltim, Kamis (25/4/2024).
Kesepakatan ini ditempuh setelah mendengarkan semua argumen dan penjelasan, PT MSJ dan Kelompok Tani Mekar Indah, dimana bersepakat untuk menindaklanjuti aduan secara kekeluargaan. Mereka akan mencari penyelesaian melalui musyawarah atau mufakat.
“Apabila tidak ditemukan solusi, kedua pihak memiliki hak untuk menempuh jalur hukum,” jelas kepala Bagian Sumber Daya Alam Biro Ekonomi Sekretariat Provinsi Kaltim Muhammad Arnain.
Armain mengharapkan penyelesaian dapat dicapai dengan baik demi kepentingan bersama.
Sebelumnya Kelompok Tani Mekar, Landoi menceritakan bahwa Kelompok Tani Mekar Indah dan PT MSJ mengajukan surat aduan dan klarifikasi terkait permasalahan hak dan status atas tanah di wilayah IUP PT MSJ.
Kemudian Perwakilan dari PT MSJ, Rundu memberikan pernyataan bahwa wilayah yang menjadi obyek aduan Kelompok Tani Mekar Indah berada di dalam Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) yang dibebani Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan.
“Bahwa wilayah yang diadukan masih berada di Kawasan Budidaya Kehutanan yang masih dibebani Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dan tidak boleh ada jual beli lahan di dalam kawasan tersebut,” jelas Rundu.
Perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, Heri Setiawan menambahkan, bahwasannya jual beli lahan dalam kawasan hutan akan memiliki implikasi hukum.
Oleh karena itu mereka menyarankan agar permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan terkait hak atas tanam tumbuh dan lainnya.
“Kami mengajukan saran agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan,” jelas Heri.
Perwakilan Inspektorat Tambang Provinsi, Frisca Tobing dalam rapat itu mengatakan perihal regulasi terkait penyelesaian hak atas tanah yang berada di atas wilayah IUPK PT MSJ sesuai dengan UU 4 Tahun 2009. (AD)