Samarinda, Cakrawalakaltim.com – Hari Buruh Nasional yang jatuh pada tanggal 1 Mei diperingati dengan semangat membara oleh Serikat Pekerja Perkayuan (Kahutindo) Kalimantan Timur.
Acara peringatan yang digelar di depan kantor Dewan Pimpinan Daerah Fsp Kahutindo Kalimantan Timur menghadirkan beragam narasumber, termasuk Kapolresta Samarinda, Ary Fadli, dan Ketua Serikat Pekerja Perkayuan (Kahutindo) Kaltim, Sukarjo.
Dalam sambutannya, Kapolresta Samarinda, Ary Fadli, menyampaikan harapan dan ucapan selamat kepada seluruh buruh di Kalimantan Timur, khususnya di Kota Samarinda.
“Semoga dengan peringatan Hari Buruh tahun 2024 ini, terus menjadi makna dan bisa membuat buruh semakin meningkatkan kompetensinya,” ujarnya. Beliau juga menekankan pentingnya tema Hari Buruh 2024, yakni “Mayday is Terampil day”, yang menggarisbawahi pentingnya peningkatan kompetensi dan keterampilan bagi para buruh guna meningkatkan produktivitas.

Namun, turut disoroti berbagai masalah yang dihadapi oleh buruh, seperti yang disampaikan oleh Sukarjo, Ketua Serikat Pekerja Perkayuan (Kahutindo) Kaltim. “Masalah utama yang kami hadapi adalah terkait dengan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan Undang-undang,” ungkapnya.
“Perusahaan-perusahaan melakukan hubungan kerja kontrak, yang jelas merupakan pelanggaran,” tambahnya. Sukarjo juga menyoroti pembayaran upah di bawah upah minimum dan ketidakmendapatkan jaminan sosial sebagai masalah serius yang dihadapi oleh buruh.
Dalam upaya penyelesaian masalah ini, Sukarjo menyampaikan bahwa serikat pekerja telah melakukan langkah-langkah, termasuk melaporkan masalah tersebut kepada pihak berwenang. “Kami telah melaporkan masalah ini kepada Pak Kapolres untuk melaksanakan aksi hari ini,” katanya.
Selain itu, mereka juga melakukan audiensi dengan Gubernur untuk menyampaikan aspirasi buruh. “Alhamdulillah, beliau merespon,” tambahnya. Meski demikian, Sukarjo menyoroti kurangnya efektivitas dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur dalam menangani pelanggaran-pelanggaran tersebut.
“Dinas ini melakukan pembiaran terhadap pelanggaran Undang-undang itu,” tandasnya. Sukarjo juga menyoroti minimnya jumlah pegawai pengawas tenaga kerja di Kalimantan Timur yang tidak mampu melakukan pengawasan yang memadai terhadap perusahaan-perusahaan.
“Hanya lima puluh orang pegawai pengawas di Kalimantan Timur, yang setiap bulannya hanya diwajibkan melakukan pengawasan terhadap lima perusahaan,” jelasnya. Dalam upaya mengatasi masalah ini, Sukarjo mengusulkan pembentukan komite pengawas tenaga kerja yang dapat mengambil peran dan fungsi yang diabaikan oleh pihak terkait.
“Kita perlu ada trobosan hukum, karena pasti pelanggaran ini akan tetap terjadi,” tegasnya. Peringatan Hari Buruh Nasional kali ini bukan hanya sebagai momen untuk merayakan prestasi buruh, tetapi juga sebagai panggilan untuk menyelesaikan berbagai tantangan yang masih dihadapi oleh para pekerja.
Serikat Pekerja Perkayuan Kalimantan Timur siap berjuang untuk meningkatkan hak dan perlindungan bagi para buruh, demi terciptanya kondisi kerja yang lebih adil dan sejahtera. (AD)