Samarinda, Cakrawalakaltim.com – Dalam acara “Sosialisasi dan Penguatan Keterbukaan Informasi Publik di Kampus”, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur, H. Muhammad Faisal, menyoroti pentingnya pemahaman tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Dalam kesempatan tersebut, Faisal menekankan bahwa keterbukaan informasi bukan hanya tentang publikasi kegiatan, tetapi juga tentang memberikan informasi secara langsung, berkala, dan yang dikecualikan.
“Banyak orang menganggap Keterbukaan Informasi Publik hanya sebatas publikasi aktivitas sehari-hari, padahal itu hanya sebagian kecil dari konsep tersebut,” jelas Faisal kepada mahasiswa/mahasiswi yang hadir.
Faisal juga menyoroti aspek hukum KIP, dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang mengatur tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ia menjelaskan bahwa terdapat empat jenis informasi berdasarkan klasifikasinya, serta siapa yang wajib terbuka. Menurutnya, lembaga atau individu yang menggunakan anggaran dari negara atau publik memiliki kewajiban untuk terbuka, termasuk universitas yang menerima dana publik seperti APBD atau APBN.
“Dalam pengelolaan dan penggunaan dana publik, kampus juga wajib terbuka. Mahasiswa memiliki hak untuk bertanya, karena setiap informasi yang wajib disampaikan harus dipublikasikan secara berkala,” urainya dengan tegas.
Faisal juga mengingatkan bahwa meskipun keterbukaan informasi publik penting, ada informasi yang harus dilindungi oleh undang-undang, terutama yang berkaitan dengan keamanan individu atau negara.
Dengan penekanan ini, Faisal memberikan pemahaman yang mendalam tentang pentingnya KIP di lingkungan kampus Unmul, dan bagaimana hal tersebut dapat berkontribusi dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas institusi pendidikan. (AD)
![]()
