Samarinda, Cakrawalakaltim.com – Pada Selasa (30/4/24), Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menetapkan keputusan untuk melarang penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran, Pertamini, dan usaha sejenisnya tanpa izin di wilayah Kota Samarinda.
Keputusan tersebut tercantum dalam Keputusan Wali Kota Samarinda Nomor: 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024.
Wali Kota Samarinda menjelaskan bahwa setiap kegiatan usaha penjualan BBM Eceran, Pertamini, dan usaha sejenisnya di wilayah Kota Samarinda harus memiliki Izin Usaha Niaga sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi. Izin tersebut juga harus mencakup Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47892.

Menurut Andi Harun, kegiatan usaha penjualan BBM Eceran, Pertamini, dan usaha sejenisnya harus memenuhi kewajiban syarat berusaha lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, kegiatan tersebut tidak boleh dilaksanakan di tempat umum, sarana dan prasarana umum, serta pada bangunan, rumah tinggal, atau pabrik beserta tanah pekarangan dan sekitarnya tanpa izin dari Pemerintah.
Kegiatan usaha penjualan BBM Eceran, Pertamini, dan usaha sejenisnya yang tidak memiliki Izin Usaha Niaga atau izin usahanya tidak sesuai dengan KBLI 47892 serta dilaksanakan di tempat yang tidak semestinya dinyatakan sebagai perbuatan yang melanggar hukum.
Pemerintah Kota Samarinda akan melakukan kegiatan pengawasan, pengendalian, dan penertiban terhadap setiap kegiatan usaha penjualan BBM Eceran, Pertamini, dan usaha sejenisnya di dalam wilayah Kota Samarinda.
Hal ini khususnya berlaku untuk kegiatan yang berada di lokasi berupa tempat umum, sarana dan prasarana umum, serta pada bangunan, rumah tinggal, atau pabrik beserta tanah pekarangan dan sekitarnya.
Untuk melaksanakan kegiatan Pengawasan, Pengendalian, dan Penertiban tersebut, Pemerintah Kota Samarinda akan melibatkan Kepolisian Republik Indonesia Resor Kota Samarinda dan Komando Distrik Militer 0901 Kota Samarinda.
Menyikapi keputusan tersebut, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengungkapkan bahwa keputusan ini telah melalui proses kajian yang cukup panjang terhadap semua ketentuan hukum.
“Keputusan itu telah melewati proses yang cukup panjang melalui kajian semua ketentuan hukum, dan memang posisi pemerintah dalam posisi dilematis, karena satu sisi ini adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh masyarakat, tapi sisi lain yang menjadi pertimbangan adalah ini tidak memenuhi unsur legalitas sehingga di kualifikasi telah melanggar hukum,” ungkapnya pada rekan media.
Meskipun mengakui bahwa kegiatan tersebut dilakukan oleh masyarakat, namun keputusan ini diambil karena tidak memenuhi unsur legalitas dan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
“Kita buat itu surat keputusan, nanti pelaksana atas keputusan ini tunggu kami rapat dulu, kami akan rapatkan bagaimana teknis pelaksanaan keputusan yang sudah kita keluarkan, minggu depan akan dilaksanakan rapatnya,” ujar Andi Harun.
“SK ini sudah mulai berlaku tinggal kita memberikan kesempatan bagi mereka membaca dan menyosialisasikan, dan pelaksanaan lebih lanjut ditunggu minggu depan,” tambahnya. (AD)
![]()
