Samarinda, Cakrawalakaltim – Kantor Pertanahan Kota Samarinda mencetak sejarah sebagai kantor ke-95 di Indonesia yang melaksanakan digitalisasi sertipikat tanah elektronik.
Dalam acara yang berlangsung di Loket Kantah Kota Samarinda pada Jumat (07/06/24) pukul 14.00 WITA, sertipikat tanah elektronik secara resmi diluncurkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Samarinda, Firman Ariefiansyah Singagerda, S.T., M. Sc bersama Pejabat Pengawas Kantah Kota Samarinda, dihadiri oleh masyarakat pengguna layanan pertanahan dan pegawai kantor tersebut.
Program sertipikat tanah elektronik ini merupakan inisiatif dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang bertujuan mengubah sertipikat tanah konvensional menjadi sertipikat berbentuk elektronik dalam format PDF.
Firman Ariefiansyah Singagerda menjelaskan pentingnya program ini kepada awak media.
“Mulai hari ini Kantor Pertanahan Kota Samarinda meluncurkan implementasi Sertipikat Elektronik, dan pengaplikasiannya penuh di aplikasi Sentuh Tanahku. Jadi diharapkan Bapak/Ibu wajib mengunduh aplikasi ini untuk mengakses sertipikat elektronik,” ujar Firman.
Sosialisasi yang dilakukan bertujuan untuk mengedukasi masyarakat mengenai cara kerja dan manfaat dari sertipikat tanah elektronik.
Firman menegaskan bahwa sertipikat elektronik akan memudahkan masyarakat dalam mengecek data tanah miliknya, baik luas, batas, maupun nama pemiliknya.
“Dengan sertipikat elektronik, masyarakat dapat memastikan keaslian dokumen menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku, yang dirancang untuk memberikan akses yang mudah dan aman terhadap data tanah mereka,” tambahnya.
Tidak hanya itu, sertipikat tanah elektronik diklaim memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi dibandingkan sertipikat konvensional.
Sertipikat elektronik dinilai lebih tahan terhadap manipulasi, tumpang-tindih, atau pencaplokan oleh mafia tanah.
Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi masyarakat yang selama ini kerap menghadapi masalah dalam hal keaslian dan kepemilikan tanah.
Peluncuran ini juga menandai era baru dalam pengelolaan tanah di Indonesia, di mana teknologi digital mulai diterapkan untuk mengurangi birokrasi dan meningkatkan efisiensi pelayanan publik.
“Kami berharap masyarakat Samarinda dapat memanfaatkan teknologi ini sebaik mungkin, dan Kantor Pertanahan Kota Samarinda siap mendukung penuh implementasi program ini,” tutup Firman. (AD)