Samarinda, Cakrawalakaltim.com – Menjelang perayaan Idul Adha, Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kalimantan Timur bersama Satuan Tugas (Satgas) Halal Kementerian Agama (Kemenag) Kalimantan Timur serta Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kalimantan Timur menggelar jumpa pers di Ruang Wiek, Dinas Kominfo Provinsi Kaltim, Jalan Basuki Rahmat, Nomor 41, Kota Samarinda.

Kegiatan ini bertujuan untuk mendiseminasikan informasi terkait daging kurban dan jaminan produk halal yang menjadi perhatian penting bagi masyarakat khususnya di Kalimantan Timur.

Sekretaris Satgas Halal Kemenag Provinsi Kaltim, Achmad Koshim, menjelaskan bahwa urgensi jaminan produk halal sangat vital dalam memberikan kepastian hukum mengenai ketersediaan produk halal.

“Dengan adanya jaminan produk halal, kami ingin memastikan kenyamanan, keamanan, dan perlindungan terhadap produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetika, dan barang guna serta jasa lainnya,” ujar Koshim.

Koshim menambahkan bahwa jaminan produk halal tidak hanya untuk kepentingan dalam negeri tetapi juga meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk halal Indonesia di pasar internasional.

Hal ini memberikan keuntungan timbal balik dalam perdagangan produk halal internasional.

Selain itu, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kaltim, Fahmi Himawan, menegaskan pentingnya sertifikasi halal, terutama bagi produk daging kurban yang akan didistribusikan kepada masyarakat.

“Kewajiban sertifikasi halal ini bukan hanya formalitas, tetapi sebuah keharusan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal,” kata Fahmi.

Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 menegaskan bahwa pemerintah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH). Lebih lanjut, Pasal 6 dari undang-undang tersebut memberikan wewenang kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan Jaminan Produk Halal (JPH), menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH, serta menerbitkan dan mencabut sertifikat halal dan label halal pada produk.

“Proses penahapan kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman dimulai sejak 17 Oktober 2019 dan akan berakhir pada 17 Oktober 2024. Kami berharap seluruh pelaku usaha dapat memenuhi kewajiban ini tepat waktu,” lanjut Fahmi.

Sebagai bagian dari upaya edukasi, sosialisasi, dan publikasi produk halal, Dinas Kominfo Provinsi Kaltim bersama Satgas Halal Kemenag dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kaltim terus menggalakkan program-program yang mendukung penerapan sertifikasi halal.

Hal ini dilakukan melalui berbagai kegiatan penyuluhan, pelatihan, dan kerjasama dengan lembaga-lembaga terkait.

Melalui jumpa pers ini, diharapkan masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan akurat mengenai pentingnya jaminan produk halal, terutama dalam menyambut Idul Adha yang sebentar lagi tiba.

“Kami ingin memastikan bahwa daging kurban yang akan dikonsumsi masyarakat telah memenuhi standar halal dan aman,” tutup Achmad Koshim. (AD)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *