SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Paripurna ke-20 dengan agenda utama penandatanganan kesepakatan bersama antara DPRD Kaltim dan Gubernur Kaltim atas rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2025. Acara ini berlangsung di Gedung B DPRD Kaltim, Karang Paci, pada Kamis, 25 Juli 2024.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud dan didampingi oleh Wakil Ketua I Muhammad Samsun. Sebanyak 36 anggota DPRD Kaltim hadir dalam rapat tersebut, bersama dengan anggota Forkopimda Kaltim, pimpinan dan perwakilan perangkat daerah Pemprov Kaltim, perwakilan perguruan tinggi, perbankan, BUMN/BUMD, serta berbagai lembaga dan organisasi politik, kemasyarakatan, kepemudaan, dan media.
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni hadir mewakili Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik. Dalam sambutannya, Sri Wahyuni menyampaikan apresiasi atas kerja keras DPRD Kaltim dalam proses pembahasan, penilaian, dan evaluasi rancangan KUA dan PPAS tahun 2025.
“Syukur alhamdulillah dapat dirampungkan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan dalam jadwal Badan Musyawarah DPRD, sehingga dokumen perencanaan anggaran ini dapat dijadikan pedoman, arah pengalokasian anggaran yang tepat sesuai dengan kebutuhan pembangunan untuk mewujudkan pemenuhan layanan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Sri Wahyuni membacakan sambutan Pj Gubernur Kaltim.
Ia menambahkan bahwa penyusunan KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2025 merupakan momentum penting untuk pemulihan pertumbuhan ekonomi. Fokus utamanya adalah pada peningkatan kualitas kehidupan masyarakat, peningkatan pelayanan dasar, fasilitas sosial, dan fasilitas umum lainnya, sebagaimana tertuang dalam program prioritas pembangunan daerah.
“Ekonomi Kaltim tahun 2024 dan 2025 diperkirakan tetap tumbuh positif namun masih terbatas. Keberadaan IKN akan banyak proyek pembangunan fisik di Kaltim yang mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi,” jelasnya. Sri Wahyuni juga menyoroti pentingnya peran IKN dalam menciptakan lapangan kerja dan mendukung aktivitas ekonomi lokal.
Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa anggaran KUA dan PPAS tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp21 triliun. Rincian pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp20,01 triliun, terdiri dari pendapatan asli daerah/PAD (Rp10,03 triliun), pendapatan transfer (Rp9,86 triliun), dan lain-lain pendapatan daerah yang sah (Rp202,05 miliar).
Kesepakatan ini diharapkan dapat menjadi dasar yang kuat dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2025, yang akan mengarahkan pengalokasian anggaran untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kalimantan Timur.
Rapat paripurna ini menjadi bukti komitmen DPRD Kaltim dalam menjalankan fungsi legislasinya secara efektif, memastikan bahwa anggaran daerah disusun dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat dan pembangunan berkelanjutan. (*)