SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Dalam rapat paripurna yang berlangsung di ruang Rapat Utama lantai II Gedung DPRD Kota Samarinda, Jalan Barsuki Rahmat, pada Senin (22/07/2025), DPRD Kota Samarinda bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah menyepakati rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran (TA) 2025. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan rancangan KUA-PPAS APBD TA 2025.
Wali Kota Samarinda, Dr. H. Andi Harun, mengungkapkan bahwa nilai APBD murni Kota Samarinda untuk tahun 2025 ditetapkan sebesar 4,9 triliun rupiah. Setelah penandatanganan kesepakatan bersama ini, langkah selanjutnya adalah pembahasan bersama antara DPRD Kota Samarinda dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkot Samarinda.
Menurut Andi Harun, penandatanganan KUA-PPAS dalam rapat paripurna ini merupakan langkah penting dalam proses penyusunan anggaran Kota Samarinda tahun 2025. Ia juga menjelaskan bahwa nilai APBD TA 2025 sebesar 4,9 triliun rupiah tersebut sudah termasuk dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa). Sementara itu, APBD Perubahan TA 2024 ditetapkan sebesar 5,6 triliun rupiah.
“Nilai APBD 2025 murni lebih kecil dari APBD perubahan 2024 karena sebagian dana akan dialihkan ke APBD perubahan 2025. Kita harapkan di APBD perubahan 2025 minimal angkanya sama sekitar 5,6 triliun rupiah,” ujar Andi Harun.
Ia menegaskan bahwa angka tersebut bukan menurun, melainkan merupakan hasil dari penyesuaian dan pengelolaan keuangan yang baik. “Sebenarnya tidak turun karena pendapatan itu kan kalau di perubahan (merupakan) gabungan antara perubahan dan murni. Realisasi pendapatan ada mengalami kenaikan. Artinya begini, kenaikan itu sama memenuhi target atau melebihi target. Nanti, di perubahan 2024 tidak menutup kemungkinan akan kembali ke Rp5,6 atau bisa di atasnya,” jelas Andi Harun.
Andi Harun juga menjelaskan bahwa bukan terjadi defisit, tetapi adanya target Silpa yang diperkirakan dengan sisa waktu beberapa OPD yang tidak bisa menyelesaikan secara 100 persen sehingga diasumsikan ada Silpa. “Setelah kita tekan dan segala macam (cara) seperti Teras Samarinda yang banyak orang bilang tidak selesai ternyata selesai, setelah diperpanjang dua kali akhirnya dananya kan terserap. Tadinya sudah masuk di Silpa, akhirnya terserap dan tidak jadi masuk di Silpa,” lanjutnya.
Untuk menghindari terjadinya defisit, Pemkot Samarinda melakukan penyesuaian rasionalisasi sehingga tidak terdapat defisit dan hutang. Menurut Andi Harun, langkah ini perlu dilakukan dalam rangka tata kelola keuangan yang baik dan benar.
Ia berharap, proses selanjutnya dapat berjalan lancar dan menghasilkan APBD yang mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Samarinda. (*/ZF)