Samarinda, Cakrawalakaltim.com – Sejak 1 Agustus 2024, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda telah menerapkan larangan parkir di sekitar Taman Samarendah. Sebagai gantinya, masyarakat diharapkan memarkir kendaraan mereka di Museum Samarinda.

Tindakan tegas akan diambil terhadap pelanggar, termasuk pencabutan pentil, penggembokan ban, dan penderekan kendaraan dengan denda Rp. 500.000.

Koordinator lapangan Dishub Kota Samarinda, Duri, menyampaikan bahwa pengecekan rutin dilakukan oleh timnya untuk memastikan kepatuhan masyarakat.

Dalam wawancara pada Rabu (7/8/2024), Duri memberikan penjelasan terkait implementasi aturan baru ini.

“Masyarakat Samarinda kan ada yang memang ngerti tapi nggak mau tahu. Masih ada aja yang melanggar, tapi Dinas Perhubungan tegas. Siapapun yang parkir di situ akan di kunci bannya, digembok, dan diderek, karena parkiran sudah dipindah ke Museum Samarinda,” tegas Duri.

Duri juga memaparkan jumlah kendaraan yang melanggar peraturan baru dan telah ditindak tegas oleh Dishub Samarinda.

“Kalau khusus di Taman Samarendah, yang diderek baru satu kendaraan. Tapi yang digembosi, itu sudah sekitar 25 kendaraan, dan yang digembok ada sekitar lima kendaraan,” papar Duri

Terkait jukir (juru parkir) yang sebelumnya bertugas di Taman Samarendah, Duri menjelaskan bahwa mereka sementara dialihkan tugasnya.

“Jukir yang di sana, sekarang sementara bertugas di jam 10.0p malam. Yang jelas itu bukan binaan kami lagi,” jelasnya.

Duri juga menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada penolakan dari jukir terkait perubahan ini.

“Sementara saat ini belum ada penolakan. Dinas Perhubungan siap untuk mengamankan Taman Samarendah,” tegasnya.

Mengenai respons masyarakat, Duri menyatakan bahwa belum ada keluhan terkait kesulitan pindah parkir atau pembayaran non-tunai.

“Sejauh ini belum ada laporan keluhan, laporan dari lapangan itu aman-aman aja,” ujarnya.

Bagi masyarakat Kota Samarinda yang ingin berekreasi di Taman Samarendah, diimbau untuk memarkir kendaraan di Museum Samarinda dan mematuhi peraturan lalu lintas yang ada.

“Dinas Perhubungan tegas, siapapun yang melanggar peraturan, akan kita derek, kita gembosi, bahkan kita gembok kendaraannya,” tutup Duri.

Dengan penerapan aturan ini, diharapkan Taman Samarendah dapat menjadi tempat rekreasi dan olahraga yang lebih nyaman dan tertib bagi seluruh warga Samarinda. (AD)

Loading