SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda mengingatkan kepada masyarakat bahwa tenggat pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024 berakhir pada hari ini, Senin (30/09/2024). Kepala Bidang Pendapatan Pajak I Bapenda Kota Samarinda, Fitria Wahyuni, mengimbau seluruh wajib pajak (WP) untuk segera melunasi kewajiban mereka sebelum melewati jatuh tempo untuk menghindari denda keterlambatan.
“Pembayaran PBB tepat waktu tidak hanya menghindarkan dari denda 1 persen per bulan, tetapi juga memberi kesempatan untuk ikut serta dalam undian gebyar pajak bagi WP yang telah melunasi kewajibannya sebelum jatuh tempo,” ujar Fitria.
Dalam upaya meningkatkan kepatuhan pajak daerah, Bapenda Samarinda meluncurkan Program SEJATI (Strategi Peningkatan Pajak Official Terintegrasi), yang mulai diterapkan sejak 2023. Program ini mencakup perbaikan sistem pelayanan perpajakan, modernisasi sistem informasi, dan pemeriksaan ketaatan berbasis E-KSWPD, yang diterapkan pada layanan PBB-P2 dan BPHTB.
“Kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. Salah satunya melalui Program SEJATI, yang bertujuan meningkatkan pendapatan pajak daerah, terutama dari sektor PBB-P2,” tambahnya.
Untuk memudahkan pembayaran, Bapenda membuka gerai pembayaran di beberapa pusat perbelanjaan besar dan kantor-kantor pemerintah selama bulan September. Selain itu, penagihan aktif juga dilakukan bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Samarinda. WP juga bisa melakukan pembayaran melalui berbagai marketplace dan lembaga keuangan, termasuk Bank Kaltimtara, BSI, Kantor Pos, Indomaret, Tokopedia, Gopay, dan LinkAja.
Fitria juga mengingatkan bahwa PBB merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai berbagai program pembangunan, termasuk infrastruktur, pendidikan, kesehatan, lingkungan, dan kesejahteraan sosial. Oleh karena itu, pembayaran PBB tepat waktu adalah bentuk kontribusi masyarakat terhadap kemajuan Kota Samarinda.
“Kami berharap, dengan kemudahan akses dan upaya jemput bola yang kami lakukan, masyarakat semakin patuh dalam membayar pajak tepat waktu. Pajak yang dibayarkan akan membantu membiayai pembangunan yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Fitria.
Tahun ini, Bapenda Samarinda menargetkan pendapatan PBB-P2 sebesar Rp110 miliar. Hingga 18 September 2024, realisasi penerimaan sudah mencapai Rp66,50 miliar. Fitria optimistis target tersebut dapat tercapai sebelum akhir tahun.
“Mudah-mudahan masyarakat semakin sadar akan pentingnya pajak bagi pembangunan Kota Samarinda,” pungkasnya.(*)