Samarinda, Cakrawalakaltim.com – Sebanyak 196 sertipikat tanah yang terdaftar dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 di Kelurahan Mugirejo, Kota Samarinda, telah secara resmi diserahkan kepada warga masyarakat pada Senin (30/09/2024). Acara penyerahan sertipikat ini berlangsung dengan tertib di Loket Pelayanan PTSL yang berlokasi di Kantor Pertanahan Kota Samarinda, dimulai pada pukul 14.00 WITA dan berakhir pada pukul 16.00 WITA, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Program PTSL sendiri merupakan upaya pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mempercepat proses legalisasi kepemilikan tanah di seluruh Indonesia. Program ini sangat dinantikan oleh masyarakat, khususnya di Kelurahan Mugirejo, karena dapat memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang mereka miliki. Dengan adanya sertipikat tanah, masyarakat akan merasa lebih tenang dan terlindungi dari potensi sengketa tanah di masa depan.

Dalam sambutannya, perwakilan dari Kantor Pertanahan Kota Samarinda menyampaikan bahwa program ini bertujuan untuk mempercepat penerbitan sertipikat tanah, terutama di wilayah-wilayah yang selama ini belum terdaftar secara resmi. Proses penyerahan sertipikat dilakukan secara bertahap dan sesuai prosedur, agar semua pihak yang berhak mendapatkan haknya dengan tepat.

Sejumlah warga yang hadir dalam acara tersebut mengungkapkan rasa syukur dan kebahagiaannya. Mereka berharap, dengan diterbitkannya sertipikat tanah ini, kepemilikan tanah mereka akan lebih terjamin dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti pengajuan pinjaman ke bank atau sebagai warisan bagi keluarga. “Kami sangat berterima kasih kepada pihak Kantor Pertanahan Kota Samarinda yang telah membantu mempermudah proses ini. Sertipikat tanah ini memberikan kepastian hukum yang sangat penting bagi kami,” ujar salah satu penerima sertipikat.

Selain itu, perwakilan Kelurahan Mugirejo juga menyampaikan bahwa program ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan di wilayahnya. Mereka berkomitmen untuk terus mendukung program-program pemerintah yang bertujuan memajukan kesejahteraan masyarakat, termasuk melalui penataan hak atas tanah.

Penyerahan sertipikat tanah ini diharapkan dapat memperkuat kepemilikan legal masyarakat atas tanah mereka dan memberikan manfaat ekonomi jangka panjang. Dengan memiliki sertipikat, masyarakat memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengelola dan memanfaatkan tanahnya secara optimal.

Acara pembagian sertipikat PTSL ini berlangsung lancar dengan antusiasme yang tinggi dari warga.(ZF)

Loading

By redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *