SAMARINDA,Cakrawalakaltim.com – DPRD Kaltim pastikan jadwal penetapan alat kelengkapan dewan (AKD) tidak mundur. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel usai Rapat Paripurna ke-6 di Gedung Utama DPRD Kaltim, Senin (28/11/2024).
Ekti menyatakan bahwa jadwal rapat paripurna untuk penetapan AKD sudah masuk dalam jadwal Badan Musyawarah (Banmus).
“Doakan nggak mundur. Karena memang aturannya harus sesuai,”katanya.
Secara aturan, DPRD Kaltim harus telah melaksanakan rapat paripurna terkait laporan akhir hasil kerja 3 kelompok kerja (pokja) dan telah dilaksanakan pada 28 Oktober kemarin.
“Hari ini diparipurnakan dulu pokjanya. Habis itu kita berproses, semua aman-aman saja,”sambungnya.
Dalam paripurna kali ini, ada 3 pokja yang menyampaikan laporan akhir hasil kerjanya. Yakni Pokja Pembahas Peratyran DPRD tentang Tata Tertib DPRD Kaltim, Pokja Internal DPRD Kaltim, serta Pokja Eksternal DPRD Kaltim.
Ketiganya telah menyelesaikan kunjungan ke Kemendagri dan tidak ada masalah yang membuat masa kerja pokja harus diperpanjang. (ADV/DPRD KALTIM/SY)