SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Manuel menanggapi masih minimnya pemenuhan tanggung jawab reklamasi yang dilaksanakan oleh perusahaan tambang pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP). Padahal reklamasi adalah tanggung jawab dari perusahaan. 

Diketahui, lubang eks tambang pernah kembali menyebabkan ada nyawa yang menghilang. Pada September lalu, ada peristiwa dua korban tenggelam di kolam bekas galian tambang di 

di Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang.

“Itu sudah masuk dalam ketentuan di IUP itu. Itu merupakan tanggung jawab perusahaan,”tegas Ekti. 

Ekti menilai, perusahaan tambang batu bara tidak memiliki kesadaran akan penunaian tanggung jawab mereka akan reklamasi. Padahal itu seharusnya reklamasi harus dilakukan, tanpa harus menunggu kejadian ada korban tenggelam. 

Mengenai peran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim sendiri, Ekti mengakui Pemprov Kaltim tidak memiliki kewenangan untuk perihal perusahaan tambang. Semua telah dialihkan menjadi kewenangan pemerintah pusat.

“Bagaimana kita mau mengawasi? Bukan tanggung jawab kita lagi. Jadi harus ada kesadaran perusahaan itu sendiri, dalam arti bukan kesadaran, itu tanggung jawab itu,”pungkasnya.

Sementara itu, Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik mendorong seluruh perusahaan tambang batu bara ber-IUP untuk ikut bertanggung jawab dalam mempercepat proses reklamasi dan menutup lubang-lubang tambang yang berpotensi membahayakan, melalui forum Corporate Social Responsibility (CSR).

“Perusahaan juga memiliki tanggung jawab sosial untuk memastikan bekas tambang ditangani dengan baik, terutama yang dekat dengan pemukiman warga,”kuncinya.(ADV/DPRD KALTIM/SY) 

Loading

By redaksi