SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Anggota DPRD Kaltim, Jahidin mendorong Sekretaris Dewan (Sekwan) untuk segera menertibkan Surat Keputusan (SK) untuk tenaga ahli kedewanan. Hal ini disampaikan ketika Rapat Paripurna ke-7 di Gedug Utama Kantor DPRD Kaltim, Kamis (14/11/2024) lalu.

Kepada awak media, Jahidin mengatakan bahwa tenaga ahli sudah sangat diperlukan ketika kerja kedewanan dimulai. Seperti ketika panitia khusus dibentuk.

“Tenaga ahli ini kan sudah efektif bekerja. Dengan dibentuknya Pansus tadi, otomatis mereka kan kita berdayakan semua,”ucapnya.

Diketahui, pada rapur kali ini DPRD membentuk 4 Pansus. Pansus tersebut diantara lain Pansus Pembahas Rencana Kerja DPRD Kaltim Tahun 2026; Pansus Pembahas Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kaltim Tahun 2026; Pansus Pedoman Penyusun Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kaltim; serta Pansus Kode Etik dan Tata Beracara DPRD Kaltim. 

“Nah, tiap Pansus itu minimal tiga yang kita libatkan. Karena kalau satu saja, sulit bekerjasamanya, kan? Terkadang pembagian perjalanan itu dibagi dua, kalau tidak ada pendamping.”

“Nah, kalau SKnya tidak didefinitifkan, dikhawatirkan kalau perjalanan dinas nantinya itu menjadi temuan,”paparnya.

Sehingga, ia meminta agar SKnya secepatnya diterbitkan. Agar selama proses kerjanya maupun ketika pemberian honornya telah ada payung hukumnya.

“Kita tidak mau seolah-olah bekerja tanpa dasar. Jadi tadi, secara kelembagaan, supaya diberikan dukungan dalam permintaan itu kan di dalam paripurna,”tegasnya.(ADV/DPRD KALTIM/SY) 

Loading

By redaksi