SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Hasanuddin Mas’ud (Hamas) mendesak Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020, terkait Tata Cara Pemberian, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan (Bankeu) untuk dicabut. 

Ia menilai bahwa aturan ini memberikan dampak negatif dalam pembangunan daerah. Khususnya di daerah pedesaan. Padahal di tingkat desa lah yang memerlukan perhatian oleh pemerintah. 

Diketahui, dalam pergub tersebut batas minimal anggaran yang diajukan minimal Rp2,5 miliar. Jika dibandingkan dengan nilai proyek pembangunan di desa, tidak membutuhkan anggaran sebesar itu. 

“Batasan ini, yang semula ditetapkan sebesar Rp2,5 Milyar dan kemudian diubah menjadi Rp1,5 Milyar, justru mengganggu proses pelaksanaan program-program kecil,” ujarnya.

Kerana Pergub ini pula, sambung Hamas, kebutuhan-kebutuhan riil masyarakat Desa yang seharusnya dapat segera dipenuhi justru tertunda.

“Batasan ini bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, seperti yang diatur dalam Peraturan Presiden, mengenai Penunjukan Langsung untuk proyek senilai Rp200 juta,”sambungnya. 

Dalam Pepres tersebut, Penunjukan Langsung diperbolehkan untuk proyek-proyek kecil guna mempercepat pelaksanaan di lapangan.

Samsun meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim bisa mencabut Pergub ini.”Pergub ini harus segera dicabut, agar tidak menghambat pembangunan di Kaltim,”tegasnya.(ADV/DPRD KALTIM/SY)

Loading

By redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *