SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Anggota DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra mengapresiasi kebijakan yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto mengenai kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 6,5 persen.

Berdasarkan perhitungan, kenaikan ini akan menambah Rp 218 ribu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur (Kaltim). Dengan demikian, UMP Kaltim diperkirakan naik dari Rp 3.360.858 pada 2024 menjadi sekitar Rp 3.579.313 pada 2025.  

Ia mengapresiasi kebijakan pemerintah pusat yang berupaya meningkatkan kesejahteraan pekerja, khususnya di tengah tantangan ekonomi saat ini.  

“Tentunya hal ini juga akan memberikan peningkatan kesejahteraan bagi pekerja, terutama di tengah tantangan ekonomi yang ada,” ungkapnya.

 Menurut Andi, kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk mendorong daya beli masyarakat dan merespons inflasi.  

Namun, ia juga mengingatkan agar pemerintah daerah berhati-hati dalam menetapkan UMP Kaltim 2025. Andi menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan stabilitas sektor usaha, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berpotensi menghadapi peningkatan biaya operasional.  

“Penting bagi kita untuk mencari keseimbangan antara meningkatkan kesejahteraan pekerja, serta menjaga iklim investasi yang kondusif,” jelasnya.  

Andi menambahkan bahwa DPRD Kaltim akan terus menjalin komunikasi dengan pemerintah provinsi dan pelaku usaha untuk memastikan implementasi kebijakan kenaikan UMP ini dapat berjalan efektif tanpa mengorbankan sektor lain yang mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.  

Dengan kebijakan ini, diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan pekerja, tetapi juga memberikan dampak positif bagi perekonomian Kaltim secara keseluruhan.(ADV/DPRD KALTIM/SY) 

Loading

By redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *