SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Fuad Fakhruddin, menanggapi adanya temuan bahwa peta pengembangan transmigrasi di kawasan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara, juga mencakup wilayah di Samarinda, yang menimbulkan kebingungan terkait status lahan di kawasan tersebut.
Kawasan pengembangan transmigrasi Embalut yang terletak di Kelurahan Sempaja Utara ini mencakup area yang cukup luas, mulai dari Batu Cermin hingga Batu Besaung, yang berbatasan langsung dengan Kecamatan Tenggarong Seberang. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga yang menggarap lahan tersebut, karena mereka tidak tahu bahwa sebagian wilayahnya masuk dalam kawasan transmigrasi.
Fuad menganjurkan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk berkonsultasi dengan Kementerian Transmigrasi mengenai kawasan pengembangan transmigrasi Embalut, yang mencakup sebagian lahan di Kelurahan Sempaja Utara.
“Ini masalah yang sangat teknis sekali, tapi untuk mencari solusinya saya anjurkan Pemkot Samarinda berkonsultasi terlebih dahulu ke BPN dan Kementerian Transmigrasi,” ujar Fuad.
Menurut Fuad, Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menginformasikan bahwa kawasan transmigrasi Embalut tidak hanya meliputi Tenggarong Seberang, tetapi juga mencakup puluhan ribu hektar lahan di Kelurahan Sempaja Utara, Kota Samarinda.
Dengan diaktifkannya kembali peta pemanfaatan wilayah pengembangan transmigrasi tersebut, BPN meminta Pemkot Samarinda untuk tidak menerbitkan Izin Memanfaatkan Tanah Negara (IMTN) di kawasan tersebut.
Fuad mengungkapkan bahwa, meskipun sebelumnya sebagai anggota DPRD Kota Samarinda ia tidak pernah mendapatkan informasi terkait status kawasan transmigrasi di Sempaja Utara, persoalan ini perlu segera diclearkan karena dapat mempengaruhi pembangunan yang direncanakan Pemkot Samarinda di wilayah tersebut.
“Sebaiknya Pemkot Samarinda meminta klarifikasi secara tertulis ke BPN dan Kementerian Transmigrasi agar diketahui secara pasti luasan, peta, dan titik koordinat kawasan transmigrasi yang berada dalam wilayah Samarinda,” jelas Fuad.
Selanjutnya, Fuad menyarankan agar Pemkot Samarinda memohon kepada Kementerian Transmigrasi untuk melepas kawasan transmigrasi tersebut ke Pemkot agar dapat dimanfaatkan untuk kegiatan non-transmigrasi, mengingat kawasan tersebut sudah puluhan tahun digarap untuk pertanian dan telah menjadi permukiman warga.
“Saya rasa ini bisa diselesaikan pemerintah, karena kawasan yang berada di wilayah Samarinda sudah lama dimanfaatkan oleh warga untuk pertanian dan pemukiman,” pungkasnya.(ADV/DPRD KALTIM/SY)