Kutai Kartanegara, Cakrawalakaltim.com – Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, H. Mohammad Hidayat, terus berkomitmen mendorong pelaksanaan perizinan berbasis risiko melalui mekanisme yang lebih efektif dan sederhana. Dalam diskusi yang digelar bersama Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko, Hidayat menekankan pentingnya penerapan sistem ini untuk menciptakan ekosistem investasi yang kondusif di daerah.

“Penerapan sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) harus menjadi momentum bagi Kabupaten Kutai Kartanegara untuk meningkatkan daya saing investasi. Sistem ini mempermudah proses perizinan usaha dengan pendekatan berbasis risiko, sehingga pelaku usaha dapat menjalankan bisnisnya secara lebih efisien,” ujar Hidayat.

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 merupakan implementasi dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sistem ini membagi tingkat risiko kegiatan usaha menjadi empat kategori: rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Setiap kategori memiliki jenis perizinan yang disesuaikan dengan kebutuhan usaha, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga Izin Operasional.

“Melalui sistem OSS RBA, proses perizinan menjadi lebih terintegrasi dan transparan. Ini sangat relevan untuk Kabupaten Kutai Kartanegara yang memiliki potensi besar di sektor kelautan, perikanan, pertanian, serta kehutanan,” tambah Hidayat.

Hidayat juga menyoroti perlunya sinergi antara Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam analisis risiko dan pengawasan pelaksanaan perizinan. “Kolaborasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten sangat penting untuk memastikan pelaksanaan perizinan berbasis risiko berjalan efektif dan sesuai dengan tujuan utama, yaitu meningkatkan investasi dan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Dalam rangka penyusunan Raperda ini, Pansus telah melakukan kunjungan kerja ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalimantan Timur pada 10 Desember 2024, serta DPMPTSP dan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada 12 Desember 2024. Diskusi tersebut membahas berbagai aspek teknis dan strategi implementasi OSS RBA di tingkat daerah.

“Banyak pelajaran yang bisa diambil dari pengalaman daerah lain. Kami berharap pelaksanaan perizinan berbasis risiko di Kutai Kartanegara bisa menjadi contoh bagi daerah lain, dengan tetap memperhatikan masukan dari masyarakat dan pelaku usaha,” ungkap Hidayat.

Di akhir diskusi, Hidayat menyampaikan rekomendasi penting kepada Pemerintah Provinsi terkait penyelenggaraan perizinan berbasis risiko di Kabupaten Kutai Kartanegara, antara lain Meningkatkan kapasitas SDM yang bertugas dalam analisis risiko dan pengawasan perizinan, Memastikan dukungan infrastruktur teknologi informasi untuk kelancaran sistem OSS RBA, serta Melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha dan masyarakat, dalam proses evaluasi dan perbaikan sistem.

“Semoga pelaksanaan perizinan berbasis risiko ini dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat dan pelaku usaha, serta mendorong terciptanya kerukunan dan kesejahteraan di Kutai Kartanegara,” pungkas Hidayat.

Hidayat berharap langkah ini dapat menciptakan lingkungan berusaha yang lebih kompetitif sekaligus memberikan dampak positif bagi ekonomi daerah. (ZF)

    Loading

    By redaksi