Bahwa pada hari Kamis, tanggal 5 Desember 2024 sekitar pukul 10.00 WITA, Kejaksaan Negeri Samarinda telah melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Samarinda.

Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan dipimpin secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Firmansyah Subhan, S.H., M.H..

Turut serta hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan tersebut antara lain:

  • Kepala Rupbasan Kelas I Samarinda, Ari Yuniarto, S.H.
  • Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda, Haryanto, S.H.
  • Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Iswan Noor, S.H., M.H.
  • Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Samarinda, Faisol, S.H., M.H.
  • Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Samarinda,  Muhammad Israq, S.H.
  • Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Samarinda, Dr. Apriady Miradian, S.H., M.H.
  • Kanit Sidik Satresnarkoba Polresta Samarinda, Purwanto
  • Kasubag Umum BNN Kota Samarinda, Firdaus Cristiadi
  • Dinas Kesehatan Kota Samarinda, Ahmad Fauzi. S. Farm.
  • Para Kepala Sub Seksi dan para Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Samarinda.

Adapun barang bukti dan barang rampasan yang dimusnahkan adalah berasal dari Perkara Narkotika dan Perkara Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lain.

Adapun rincian barang bukti dan barang rampasan yang dimusnahkan adalah sebagai berikut :

  • Narkotika Golongan I Jenis Sabu: ± 909,44 (Sembilan Ratus Sembilan Koma Empat Empat) gram; 
  • Narkotika Golongan I Jenis Ganja: ± 239,76 (Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan Koma Tujuh Enam) gram;
  • Narkotika Jenis Inex/Ekstasi: 108 (Seratus Delapan) butir;
  • Senjata Tajam: 22 (Dua Puluh Dua) Buah;
  • Handphone64 (Enam Puluh Empat) Unit;
  • Kosmetik dengan Berbagai Merk dan Jenis: 2.287 (Dua Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Tujuh) Pcs; 
  • Barang Bukti Lainnya : 364 (Tiga Ratus Enam Puluh Empat) Buah.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut adalah sebagai salah satu bentuk upaya Kejaksaan Negeri Samarinda untuk memberikan pesan yang kuat kepada para pelaku kejahatan dan juga masyarakat, bahwa negara tidak akan mentoleransi tindakan kriminal apapun. 

Mengingat bahwa dominasi perkara Narkoba sangat tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda berpesan dan menghimbau kepada generasi muda Kota Samarinda untuk dapat menghindari dan menjauhi Narkoba. Karena Narkoba terbukti merusak generasi bangsa, Negara membutuhkan Anda, dan Masa Depan Bangsa ini ada di tangan anda. Untuk itu mari kita tatap masa depan bangsa ini dengan penuh semangat dan harapan – Tanpa Narkoba.

Bahwa Kegiatan pemusnahan barang bukti / barang rampasan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) ini merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Samarinda yang merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa selaku Eksekutor putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan dalam rangka penuntasan penanganan perkara pada Kejaksaan Negeri Samarinda, sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP yang menyatakan bahwa “Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengirimkan Salinan Surat Putusan padanya” dan Pasal 30 Ayat (1) huruf b Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yaitu “Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”.(*/Kejarismd)

Loading

By redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *