SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menetapkan kebijakan terkait penurunan tarif pajak daerah yang diklaim menjadi yang terendah di Indonesia.
Hal ini disampaikan dalam jumpa pers di Ruang Wiek Diskominfo Kaltim, Jumat siang (20/12/2024) oleh Kepala Badan Pendapatan Kaltim, Ismiati yang menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat.
“Problem yang terjadi di provinsi lain adalah masyarakat merasa terbebani karena tarif pajaknya tinggi. Di Kaltim, kami memutuskan tarif pajaknya hanya 0,8 persen, yang lebih rendah dibandingkan rata-rata nasional,” ujar Ismiati.
Menurut Ismiati, keputusan ini diambil setelah melalui simulasi dan perhitungan matang antara eksekutif dan legislatif. Awalnya, ada opsi menetapkan tarif pajak pada 1,1 persen atau 1,2 persen, namun angka tersebut dianggap masih terlalu tinggi.
“Kami ingin agar masyarakat mampu membayar pajak tanpa merasa terbebani,” tambahnya.
Penurunan tarif ini juga akan berdampak pada pengurangan beban wajib pajak di Kaltim. Saat ini, tarif dasar pajak sebesar 1,75 persen akan turun menjadi 1,33 persen, jika dihitung dengan obsen 66 persen.
“Dengan angka ini, masyarakat Kaltim tidak perlu khawatir dan tetap bisa memenuhi kewajibannya pada 2025,” ungkap Ismiati.
Selain itu, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga mengalami penurunan signifikan dari 15 persen menjadi 0,8 persen. Ditambah opsen 66 persen, totalnya menjadi sekitar 13 persen. Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin membeli kendaraan baru.
Ismiati menegaskan bahwa kebijakan ini sudah melalui analisis mendalam dan mempertimbangkan berbagai aspek.
“Pak Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik kemarin menjelaskan bahwa tarif pajak ini dibuat rendah agar masyarakat lebih enjoy dan tidak terbebani,” katanya.
Pemprov Kaltim juga berharap kebijakan ini dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
“Dana dari pajak yang mencapai Rp8,9 triliun akan digunakan untuk mendukung program pemerintahan dan pembangunan di Kaltim,” jelasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang menyesatkan terkait pajak.
“Tidak perlu ada keraguan, karena semuanya sudah dianalisis dengan baik. Masyarakat tetap bisa membayar pajak seperti biasa,” ujarnya meyakinkan.
Pemprov Kaltim mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung kebijakan ini demi mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan kesejahteraan bersama.
“Kami atas nama pemerintah menyampaikan penghargaan dan terima kasih atas kontribusi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya,” tutup Ismiati.(DV/MYG)