SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Dalam upaya membantu pelanggan menyelesaikan tunggakan pembayaran air, Perumdam Tirta Kencana Kota Samarinda mengumumkan program pemutihan atau pembebasan denda keterlambatan. Program ini berlaku untuk periode pemakaian hingga November 2024 dan akan berlangsung mulai 10 Desember 2024 hingga 28 Februari 2025.
Direktur Utama Perumdam Tirta Kencana Kota Samarinda, Nor Wahid Hasyim, menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari strategi akhir tahun untuk mendukung percepatan penyelesaian tunggakan sekaligus meringankan beban pelanggan.
“Melalui program pemutihan ini, kami memberikan kesempatan kepada pelanggan yang memiliki tunggakan untuk melunasi kewajibannya tanpa dikenakan denda keterlambatan. Ini juga menjadi bagian dari komitmen kami dalam memberikan layanan terbaik bagi masyarakat Samarinda,” ujar Nor Wahid.
Ia berharap program ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh pelanggan. “Kami memahami kondisi sebagian pelanggan yang mungkin mengalami kendala ekonomi. Karena itu, ini adalah momen yang tepat untuk menyelesaikan tunggakan dengan lebih ringan,” tambahnya.
Bagi pelanggan yang ingin memanfaatkan program ini, Perumdam Tirta Kencana menyediakan berbagai saluran informasi, termasuk kantor layanan dan pusat informasi resmi perusahaan.
Dengan program ini, Perumdam Tirta Kencana berharap dapat meningkatkan kepatuhan pelanggan terhadap pembayaran air sekaligus mendukung operasional pelayanan air bersih di Kota Samarinda.(ZZ)