SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda bersama Wali Kota Samarinda, Andi Harun, resmi menyepakati empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan ini dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD Samarinda Masa Persidangan III yang digelar pada Rabu (18/12/2024) di Kantor DPRD Samarinda.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menjelaskan pentingnya Perda yang baru disahkan untuk mengatur berbagai aspek kehidupan di Kota Samarinda. Salah satu Raperda yang disahkan adalah Perda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

“Tujuan Perda ini adalah untuk menumbuhkan disiplin dalam berperilaku, menciptakan kota yang tertib, tenteram, dan aman,” jelas Andi Harun.

Menurut Andi Harun, masyarakat memiliki peran penting dalam pelaksanaan Perda ini.

“Kami berharap partisipasi masyarakat secara optimal, mulai dari penyampaian aspirasi, pencegahan pelanggaran, hingga menjaga keamanan lingkungan masing-masing,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara masyarakat dan pemerintah untuk mewujudkan ketertiban di kota.

Selain itu, Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal juga menjadi salah satu yang disahkan. Perda ini bertujuan menarik investor dengan memberikan insentif berupa pengurangan pajak, penyederhanaan perizinan, dan penyediaan lahan.

“Ini merupakan upaya kami mendorong peningkatan investasi untuk mendukung pembangunan Kota Samarinda,” ujar Andi Harun.

Raperda ketiga yang disahkan adalah perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kencana. Perubahan ini diperlukan untuk mengakomodasi penyesuaian besaran kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kebutuhan air terus meningkat, sehingga pengelolaan yang lebih baik menjadi prioritas utama,” tambah Andi Harun.

Adapun Raperda terakhir adalah perubahan keempat atas Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Samarinda kepada PDAM.

Perubahan ini memungkinkan penambahan modal dasar sebesar Rp992,5 miliar dalam bentuk aset untuk mendukung peningkatan pelayanan air bersih dan pengembangan usaha PDAM.

Andi Harun menegaskan bahwa pengesahan Perda ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi Pemerintah Kota Samarinda.

“Dengan Perda ini, memiliki dasar hukum untuk menegakkan aturan. Hal-hal teknis yang memerlukan pengaturan lebih lanjut akan kami tindak lanjuti melalui Peraturan Wali Kota,” terangnya.

Melalui pengesahan ini, DPRD dan Pemerintah Kota Samarinda menunjukkan komitmennya dalam mengatasi berbagai tantangan pembangunan, mulai dari ketertiban umum hingga peningkatan investasi dan pelayanan publik.(DV/MYG)

Loading

By redaksi