SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah pada 20 Januari 2025 lalu. Dalam pertemuan ini, seluruh pemerintah provinsi dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD provinsi se-Indonesia diminta untuk mengevaluasi regulasi yang ada guna memastikan kesesuaiannya dengan kondisi daerah serta menghindari tumpang-tindih dengan aturan yang lebih tinggi.

Menanggapi hal tersebut, Baharuddin Demmu, Ketua Bapemperda DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), menyambut baik langkah Kemendagri dalam mendampingi daerah dalam mengevaluasi produk hukum yang berlaku. Menurutnya, banyak regulasi yang sudah tidak relevan dan perlu dicabut atau direvisi.

“Sebagai contoh, Perda 10/2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus Pengangkutan Batubara dan Sawit sudah tidak berfungsi lagi. Faktanya, kendaraan yang mengangkut hasil galian atau sawit masih melintasi jalan umum,” ujarnya.

Baharuddin menambahkan bahwa regulasi yang tidak efektif ini berdampak pada kondisi infrastruktur di Kaltim.

“Tak bisa dimungkiri, saat ini banyak jalan rusak akibat lalu-lalang kendaraan berat. Jika aturan tidak mampu mencegah hal ini, maka perlu ada evaluasi mendalam,” tegasnya.

Ia menekankan pentingnya inventarisasi regulasi yang sudah tidak sesuai dengan kondisi di lapangan agar peraturan daerah tetap efektif dan bermanfaat bagi masyarakat.

Ia juga menyoroti bahwa tidak semua anggota DPRD yang tergabung dalam alat kelengkapan dewan memiliki kapasitas dalam menilai relevansi aturan dengan kondisi daerah. Oleh karena itu, ia menilai bahwa keterlibatan akademisi dalam proses evaluasi menjadi langkah yang perlu diambil.

“Menggandeng civitas akademika yang paham dalam menelaah regulasi adalah opsi terbaik untuk memastikan evaluasi tidak dilakukan secara serampangan,” jelasnya.

Dari hasil inventarisasi yang dilakukan, Baharuddin memperkirakan akan ditemukan lebih banyak regulasi yang tidak efektif selain Perda 10/2012.

“Dari inventarisasi itu, akan ketahuan mana aturan daerah yang sudah tidak efektif dan siap dicabut. Saya yakin jumlahnya tidak sedikit,” ungkapnya.(DV/MYG)

Loading

By redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *