SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Dalam menghadapi pergantian kepemimpinan di Kalimantan Timur (Kaltim) yang akan segera dipimpin oleh Gubernur baru, Rudy Mas’ud, pertanyaan mengenai keberlanjutan kebijakan pajak daerah menjadi perhatian masyarakat. Banyak yang bertanya-tanya apakah kebijakan yang telah diterapkan akan mengalami perubahan seiring pergantian pucuk pimpinan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Ismiati, memastikan bahwa kebijakan pajak daerah akan tetap berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

“Dalam Undang-Undang Pengelolaan Keuangan sudah diatur bahwa tidak dibenarkan pemerintah, baik pusat maupun daerah, melakukan pemungutan yang tidak sesuai aturan,” jelas Ismiati, Kamis (2/1/2025).

Ia menambahkan bahwa landasan hukum kebijakan tersebut sangat kokoh, mulai dari Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) hingga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Di tingkat provinsi, kebijakan ini diperkuat melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur tarif pajak dan retribusi daerah.

Kebijakan yang diterapkan ini juga disebut sangat pro-rakyat. “Apa yang dilakukan Kalimantan Timur ini sangat pro-rakyat. Sebagaimana arahan Presiden, tarif pajak yang kita tetapkan sangat berpihak kepada masyarakat,” ungkap Ismiati.

Hal ini diyakini akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat sekaligus menjaga stabilitas keuangan daerah.

Meskipun demikian, kekhawatiran tetap muncul terkait potensi perubahan kebijakan di bawah kepemimpinan gubernur baru. Menanggapi hal ini, Ismiati menyatakan optimisme bahwa kebijakan tersebut tidak akan mengalami gejolak.

“Perda ini dibuat dengan persetujuan eksekutif dan legislatif. Tidak mungkin ada perubahan mendadak tanpa proses yang jelas,” katanya.

Ismiati juga menekankan bahwa kebijakan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi memiliki nilai strategis dalam mendukung pembangunan daerah.

“Dasar kita adalah Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ini patokan utama yang memastikan kebijakan tetap berjalan meskipun kepemimpinan berganti,” tambahnya.

Menurutnya, perubahan kebijakan hanya mungkin dilakukan melalui proses legislasi yang melibatkan semua pihak terkait, sehingga tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh pemimpin baru. Hal ini memberikan jaminan bahwa kebijakan yang telah ditetapkan akan terus berlanjut demi kepentingan masyarakat.

“Insyaallah gubernur terpilih akan tetap melaksanakan apa yang telah ditetapkan dalam Perda. Landasan hukum dan arah kebijakan yang pro-rakyat menjadi alasan kuat untuk mempertahankan kebijakan ini,” tutup Ismiati.(DV/MYG).

Loading

By redaksi