SAMARINDA, Cakrawalakalti.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan akan membenahi sistem penyelenggaraan sekolah menengah atas (SMA) berasrama, menyusul temuan ketidaksesuaian oleh Ombudsman RI Perwakilan Kaltim pada November 2024.
Salah satu langkah yang diambil adalah merancang Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan mengatur teknis tata kelola sekolah berasrama secara lebih jelas dan sistematis.
Plt Kepala Disdikbud Kaltim, Irhamsyah, menegaskan bahwa regulasi baru ini bertujuan menghilangkan celah yang dapat menimbulkan polemik dalam penerimaan siswa baru.
“Sesuai saran dari Ombudsman RI, kami telah menyusun draf pergub yang akan menjadi dasar penyelenggaraan sekolah berasrama atau boarding school. Dengan aturan ini, tidak ada lagi kebingungan dalam sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB),” ungkapnya usai menghadiri Rakornas Produk Hukum Daerah di Odah etam, Senin (20/1/2025).
Draf pergub ini telah disampaikan kepada Ombudsman RI sebelum akhir 2024 sebagai bentuk tindak lanjut atas hasil investigasi. Investigasi dilakukan setelah muncul permasalahan dalam PPDB SMA 10 Samarinda, yang menimbulkan kontroversi dalam tiga tahun terakhir. Berangkat dari polemik ini, Ombudsman RI meninjau secara lebih luas tata kelola seluruh SMA berasrama yang berada di bawah kewenangan Disdikbud Kaltim.
Dari hasil investigasi, ditemukan ketidaksesuaian administrasi di tiga sekolah, yakni SMA 10 Samarinda, SMA 2 Tanah Grogot, dan SMA 2 Sangatta Utara. Ketiga sekolah ini dinilai tidak memiliki sistem penerimaan siswa baru yang selaras dengan kapasitas asrama yang tersedia.
Kuota penerimaan siswa melebihi daya tampung asrama, sehingga sekolah menerapkan dua sistem penerimaan, reguler dan berasrama. Kondisi ini dianggap menjadi pemicu permasalahan berkepanjangan dalam PPDB.
Seharusnya, sekolah berasrama memiliki kapasitas asrama yang cukup untuk seluruh siswanya. Namun, dengan adanya pemisahan antara siswa reguler dan siswa berasrama, muncul ketidakseimbangan dalam fasilitas yang diberikan kepada peserta didik.
Oleh karena itu, Ombudsman RI merekomendasikan agar Pemprov Kaltim menetapkan status yang lebih jelas bagi sekolah-sekolah tersebut.
“Dalam draf pergub sudah dipertegas. Hanya ada dua pilihan: sekolah berasrama atau sekolah reguler. Tidak boleh ada model campuran yang membingungkan,” tegas Irhamsyah.
Saat ini, rancangan peraturan gubernur tersebut masih dalam tahap konsultasi dengan kementerian terkait. Disdikbud Kaltim memastikan bahwa regulasi ini akan dikaji dengan cermat sebelum diterapkan, guna menghindari kebijakan yang tumpang tindih dengan aturan yang lebih tinggi.
“Kemungkinan besar aturan ini baru akan diberlakukan pada 2026. Untuk tahun ini, PPDB masih menggunakan sistem reguler seperti sebelumnya, sambil menunggu proses harmonisasi regulasi di Kementerian Dalam Negeri,” tutupnya.(DV/MYG)