SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindakop) dan UKM Kalimantan Timur (Kaltim) semakin gencar melakukan pengawasan terpadu di seluruh kabupaten dan kota di provinsi tersebut. Langkah ini diambil untuk melindungi hak-hak warga atas barang dan jasa yang beredar di pasar.

Kepala Disperindakop UKM Kaltim, Heni Purwaningsih, menegaskan pentingnya pengawasan ini untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan yang berlaku.

“Kewenangan pengawasan sesuai dengan Undang-Undang Perdagangan ada di provinsi, sehingga kabupaten dan kota meminta fasilitasi dari kami. Namun, karena keterbatasan, pengawasan dilakukan secara kolaboratif,” ujar Heni.

Heni menjelaskan bahwa ruang lingkup pengawasan mencakup berbagai aspek, termasuk pencantuman label, Standar Nasional Indonesia (SNI), komposisi produk, hingga tanggal kedaluwarsa.

“Semua perdagangan barang dan jasa diawasi, terutama terkait klausul wajib SNI, label komposisi, dan masa kedaluwarsa. Ini adalah langkah penting untuk menjamin keamanan dan kualitas produk bagi konsumen,” tambahnya.

Selain itu, Disperindakop juga fokus pada pengawasan harga barang, seperti LPG yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), serta potensi praktik penimbunan barang.

“Kami juga mengawasi jika ada gudang yang menimbun stok barang saat harga melonjak atau barang langka di pasaran. Ini bisa menjadi objek penegakan hukum,” kata Heni.

Hingga saat ini, pengawasan belum dilakukan secara masif di semua kabupaten dan kota di Kaltim. Meski begitu, Heni memastikan bahwa upaya ini akan terus ditingkatkan dengan melibatkan semua pihak terkait.

“Memang ada beberapa kabupaten dan kota yang belum tersentuh pengawasan masif, tetapi kami berkomitmen untuk melakukannya secara bertahap,” tutupnya.(DV/MYG)

Loading

By redaksi