SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindakop) dan UKM Kalimantan Timur (Kaltim) menemukan praktik ilegal dalam distribusi air kemasan di Samarinda. Beberapa pelaku usaha diketahui mengemas ulang air isi ulang ke dalam galon bermerek tanpa izin Standar Nasional Indonesia (SNI). Temuan ini memicu kekhawatiran akan kualitas dan keamanan air yang beredar di masyarakat.

Heni Purwaningsih, Kepala Disperindakop UKM Kaltim, menjelaskan bahwa air isi ulang seharusnya tidak dikemas seperti air minum dalam kemasan (AMDK) dengan segel permanen.

“Kami temukan ada air isi ulang yang dikemas ulang dalam galon bermerek dengan label tertentu tanpa izin SNI. Ini jelas melanggar ketentuan,” ujar Heni.

Menurutnya, praktik ini tidak hanya melanggar aturan hukum tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Air isi ulang yang dikemas ulang tanpa standar yang jelas tidak menjamin kebersihan dan keamanannya.

“Kalau air itu sudah diberi merek dan segel, berarti harus tunduk pada aturan, termasuk mengurus SNI dan sertifikasi lainnya,” tegasnya.

Disperindakop Kaltim tidak tinggal diam. Mereka memanggil pelaku usaha terkait untuk diberikan edukasi dan pemahaman tentang aturan yang berlaku.

“Kami panggil yang bersangkutan ke kantor, kami berikan dasar hukum dan alasan pelarangan. Jika mereka bersedia mengikuti rekomendasi kami, maka kasus tidak akan diproses lebih lanjut,” jelas Heni.

Meski demikian, Disperindakop juga menyiapkan langkah tegas jika pelaku tidak mematuhi rekomendasi.

“Jika tetap melanggar, kami akan merekomendasikan sanksi administratif seperti pencabutan izin usaha kepada pemerintah kabupaten atau kota terkait,” tambahnya.

Heni mengakui bahwa pengawasan ini masih terbatas, terutama di wilayah Samarinda, karena keterbatasan sumber daya. Namun, Disperindakop terus mendorong kabupaten dan kota lain untuk bersinergi dalam melakukan pengawasan.

“Kutai Barat, misalnya, sudah meminta pendampingan dari kami untuk pengawasan serupa di wilayah mereka,” katanya.

Koordinasi dengan instansi terkait seperti BPOM dan Dinas Kesehatan juga menjadi bagian dari pengawasan. Heni menjelaskan bahwa temuan semacam ini biasanya ditangani melalui pengawasan terpadu.

“Dalam pengawasan terpadu, kami melibatkan BPOM, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pangan untuk memastikan semua produk yang beredar sesuai standar,” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya logo SNI pada air minum dalam kemasan sebagai tanda kelayakan produk.

“Air minum dalam kemasan wajib memiliki logo SNI. Kalau hanya air isi ulang, itu tidak boleh dikemas ulang dengan merek dan segel seperti AMDK,” ujar Heni.

Selain itu, Heni menegaskan bahwa bisnis air isi ulang seharusnya hanya berfungsi untuk pengisian ulang, bukan sebagai produk dengan merek.

“Dari segi kesehatan, air isi ulang yang dikemas ulang juga tidak memadai. Ini yang harus dipahami oleh pelaku usaha,” pungkasnya.(DV/MYG)

Loading

By redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *