SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Pemerintah telah memberikan kebijakan baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di bidang pendidikan. Pada 2025, guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diperbolehkan mengajar di sekolah swasta. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) yang bertujuan untuk membantu sekolah-sekolah swasta yang kekurangan tenaga pendidik.

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur (Kaltim) Irhamsyah, mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan langkah positif untuk redistribusi guru. Dengan adanya aturan baru ini, guru ASN dapat mengisi kekosongan tenaga pengajar di sekolah swasta yang selama ini mengalami kendala dalam memenuhi kebutuhan tenaga pendidik.

“Kami sangat bersyukur atas kebijakan ini karena bisa membantu sekolah swasta yang kekurangan guru. Selain itu, aturan ini juga memberikan peluang bagi guru ASN untuk memenuhi beban kerja mengajar yang mungkin kurang di sekolah negeri,” ujar Irhamsyah usai menghadiri Rakornas Produk Hukum Daerah di Odah etam, Senin (20/1/2025).

Meskipun guru ASN diperbolehkan mengajar di sekolah swasta, Disdikbud Kaltim tetap memprioritaskan kebutuhan tenaga pengajar di sekolah negeri. Pada 2024, Kaltim telah membuka formasi PPPK sebanyak 2.649 guru guna memenuhi kebutuhan di jenjang SMA, SMK, dan SLB negeri. Diharapkan dengan formasi ini, distribusi guru antara sekolah negeri dan swasta dapat lebih seimbang.

Namun, kebijakan ini juga menghadapi tantangan besar, terutama dalam distribusi guru ke daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Wilayah seperti Kecamatan Kelay di Berau, Bentian Besar di Kutai Barat, dan Long Apari di Mahakam Ulu masih mengalami keterbatasan aksesibilitas dan fasilitas pendidikan.

“Distribusi guru ke daerah 3T memerlukan strategi khusus. Selain memberikan insentif, kami juga harus memastikan infrastruktur pendukung agar guru ASN nyaman bertugas,” tambahnya.

Data dari Disdikbud Kaltim menunjukkan bahwa pada 2024 terdapat 244 SMA di Kaltim, terdiri dari 146 sekolah negeri dan 98 sekolah swasta. Sementara itu, jenjang SMK memiliki 218 sekolah, di mana 88 di antaranya negeri dan 130 swasta. Untuk jenjang SLB, terdapat 35 sekolah yang terdiri dari 11 negeri dan 24 swasta.

Beberapa daerah seperti Samarinda, Balikpapan, dan Kutai Kartanegara memiliki jumlah sekolah swasta yang cukup signifikan. Di Samarinda, misalnya, terdapat 26 SMA swasta, 28 SMK swasta, dan 9 SLB swasta. Namun, kebutuhan guru di kota-kota ini relatif lebih mudah terpenuhi dibandingkan wilayah pelosok seperti Mahakam Ulu yang hanya memiliki dua SMK swasta.

Irhamsyah menegaskan bahwa kebijakan ini memerlukan pengawasan dan evaluasi yang ketat agar tidak mengorbankan kualitas pendidikan di sekolah negeri.

“Kami harus memastikan kebijakan ini dijalankan secara bijak. Ini peluang besar untuk meningkatkan mutu pendidikan di Kaltim, tetapi harus diterapkan dengan hati-hati,” jelasnya.

Disdikbud Kaltim berencana untuk segera menyesuaikan aturan teknis setelah regulasi dari Kemendikdasmen resmi diterapkan.

“Kalau regulasi dari Kemendikdasmen sudah ada, kita akan langsung melaksanakan kebijakan ini di Kaltim. Yang terpenting, pendidikan yang berkualitas bisa dirasakan merata oleh seluruh masyarakat, baik di sekolah negeri maupun swasta,” tutupnya.(DV/MYG)

Loading

By redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *