SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) resmi menetapkan kebijakan baru terkait tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dengan tingkat yang lebih rendah dibandingkan seluruh wilayah di Indonesia.

Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik, menjelaskan dasar utama kebijakan ini adalah untuk meringankan beban masyarakat.

“Pastinya pertama, kita memahami kesulitan yang dihadapi oleh masyarakat,” ungkap Akmal, Kamis (2/1/2025).

Langkah ini juga sejalan dengan kebijakan Presiden yang mengingatkan agar berhati-hati dalam mengambil kebijakan pajak yang menyasar masyarakat kecil.

Menurut Akmal Malik, kendaraan bermotor tidak lagi dipandang sebagai barang mewah, melainkan kebutuhan sehari-hari yang menunjang aktivitas ekonomi masyarakat.

“Pandangan kami, kendaraan adalah kebutuhan untuk alat-alat produksi ekonomi masyarakat. Karena itu, kita tidak mau membebani masyarakat dengan pajak besar, tetapi justru ingin mendorong kepatuhan mereka,” jelasnya.

Penurunan tarif pajak ini diyakini tidak akan mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Akmal optimistis dengan strategi diversifikasi pendapatan daerah, seperti optimalisasi pajak air permukaan dan alat berat.

“Kami meyakini ini tidak akan mengganggu fiskal kita, justru akan mendorong kesadaran masyarakat untuk membayar pajak,” tambahnya.

Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati, menegaskan bahwa selain pajak kendaraan bermotor, pendapatan daerah juga akan didorong melalui sektor lain.

“PAD kita akan dioptimalkan dari pajak alat berat, pajak air permukaan, dan pengelolaan aset daerah. Bahkan aset kita sekarang memberikan kontribusi yang jauh lebih besar, dari Rp20 miliar menjadi lebih dari Rp100 miliar,” jelas Ismiati.

Ia juga menyebutkan bahwa kinerja perusahaan daerah (Perusda) akan lebih ditingkatkan untuk mendukung struktur PAD.

“Biro ekonomi akan mendorong Perusda agar lebih optimal, sehingga bisa mensupport PAD kita secara berkelanjutan,” katanya.

Sekretaris Daerah Kaltim, Sri Wahyuni, menekankan bahwa kebijakan penurunan tarif pajak ini telah melalui kajian mendalam.

“Dengan menurunkan tarif pajak PKB dan BBNKB, ini tidak berarti PAD kita akan terganggu. Struktur penerimaan kita sudah diperhitungkan dengan matang,” ujar Sri Wahyuni.

Ia juga mengungkapkan bahwa kebijakan ini adalah langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Dalam ekonomi, pengurangan harga seperti diskon justru memperluas jangkauan konsumen. Hal ini terbukti efektif, seperti saat relaksasi pajak sebelumnya,” tambahnya.

Akmal Malik berharap masyarakat Kalimantan Timur memanfaatkan kesempatan ini untuk memenuhi kewajiban mereka.

“Kami ingin saudara-saudara yang memiliki kendaraan bermotor segera melakukan pembayaran pajak di Kaltim. Mumpung tarifnya rendah, ini adalah waktu yang tepat,” ungkapnya.

Dengan langkah ini, Pemprov Kaltim menunjukkan komitmen untuk tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga memastikan keberlanjutan pembangunan daerah.

“Kebijakan ini adalah bukti bahwa pemerintah hadir untuk masyarakat, dengan tetap menjaga keseimbangan antara keringanan pajak dan stabilitas fiskal,” tutup Akmal Malik.(DV/MYG)

Loading

By redaksi