SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Penjabat (Pj) Gubernur Akmal Malik, bersama Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Ismiati, dan Sekretaris Daerah Kaltim, Sri Wahyuni, mengadakan konferensi pers pada Kamis sore (2/12/2025).

Bertempat di VVIP Room Rumah Jabatan Gubernur Kaltim, acara ini bertujuan untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai pemberlakuan tarif baru Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta opsen pajaknya yang akan berlaku mulai 5 Januari 2025.

Dalam penjelasannya, Akmal Malik menyatakan bahwa penyesuaian tarif pajak ini bertujuan memberikan keringanan kepada masyarakat, sekaligus memastikan sinergi yang lebih baik antara Pemprov dengan Kabupaten/Kota di wilayah Kaltim. Berikut poin-poin penting yang disampaikan dalam konferensi pers:

  1. Tarif PKB yang Lebih Rendah
    Tarif Pajak Kendaraan Bermotor ditetapkan sebesar 0,8 persen, dengan opsen PKB sebesar 66 persen dari pokok PKB. Hal ini menjadikan total tarif yang dikenakan sebesar 1,328 persen, lebih rendah dibanding tarif sebelumnya sebesar 1,75 persen. Dengan demikian, terdapat penurunan sebesar 0,422 persen.
  2. Penyesuaian Tarif BBNKB
    Tarif BBNKB ditetapkan sebesar 8 persen, dengan opsen BBNKB sebesar 66 persen dari pokok BBNKB. Total tarif menjadi 13,28 persen, lebih rendah dari tarif sebelumnya sebesar 15 persen. Penurunan ini mencapai 1,72 persen.
  3. Bea Balik Nama Gratis untuk Kendaraan Kedua dan Seterusnya
    Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kendaraan kedua dan seterusnya tidak dikenakan biaya, atau ditetapkan sebesar 0 persen.
  4. Tarif Pajak Terendah di Indonesia
    Dengan kebijakan ini, tarif PKB dan BBNKB di Kalimantan Timur menjadi yang terendah di Indonesia. Akmal Malik meminta masyarakat tidak resah atau termakan isu yang tidak benar terkait tarif pajak ini.
  5. Pemisahan Penerimaan Opsen Pajak
    Penerimaan opsen PKB dan BBNKB akan langsung disalurkan ke Rekening Kas Daerah Kabupaten/Kota melalui sistem split bill. Skema ini memberikan kepastian penerimaan pajak dan keleluasaan dalam belanja daerah, menggantikan mekanisme bagi hasil yang sebelumnya diterapkan.
  6. Sinergi dengan Kabupaten/Kota
    Pungutan opsen oleh Kabupaten/Kota dimaksudkan untuk memperluas sinergi dan mempercepat penyaluran pajak.
  7. Dampak Positif bagi Masyarakat
    Penurunan tarif ini diharapkan dapat mengurangi beban masyarakat dalam membayar pajak. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, sekaligus mengurangi insentif untuk membeli kendaraan di luar Kalimantan Timur.
  8. Sosialisasi Informasi
    Gubernur meminta para bupati, wali kota, hingga jajaran pemerintah desa untuk menyampaikan informasi ini kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Akmal Malik menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat sekaligus mendukung pembangunan daerah.

“Kita mengambil kebijakan menerapkan tarif pajak paling rendah se-Indonesia agar tingkat kepatuhan masyarakat lebih tinggi. Yang lebih penting, Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur juga mendapatkan haknya secara lebih jelas,” jelas Akmal.

Ia juga menambahkan, “Kami berharap masyarakat memahami bahwa kebijakan ini tidak untuk membebani, tetapi memastikan pembangunan tetap berjalan. Kolaborasi antara pemerintah provinsi dan Kabupaten/Kota adalah kunci menuju kesejahteraan bersama,” pungkasnya.(DV/MYG)

Loading

By redaksi