SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah. Pergub ini mengatur klasifikasi media massa yang dapat bekerja sama dengan pemerintah, yang terbagi dalam tiga kategori berdasarkan status verifikasinya di Dewan Pers.
Dalam peraturan tersebut, media dengan Grade A merupakan media yang telah terverifikasi faktual oleh Dewan Pers, Grade B adalah media yang telah terverifikasi administrasi, sementara Grade C mencakup media yang masih dalam proses verifikasi namun telah memenuhi persyaratan dasar. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa media yang bekerja sama dengan pemerintah memiliki standar yang jelas dan profesional dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, Sri Wahyuni, menegaskan bahwa regulasi ini bertujuan untuk menjaga profesionalisme media sebagai bagian dari ekosistem komunikasi publik yang sehat.
“Media adalah sebuah profesi yang harus dikawal dengan baik. Artinya, mereka harus memiliki badan hukum, manajemen yang jelas, dan menerbitkan berita secara rutin dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya, Rabu (22/1/2025).
Menurut Sri Wahyuni, kebijakan ini juga berkaitan dengan apresiasi terhadap media. Ia menekankan bahwa pemerintah tidak ingin memberikan apresiasi yang berbeda hanya karena media tertentu dinilai kurang independen atau tidak memberitakan informasi secara benar.
“Kami ingin justru memuliakan media sebagai profesi. Selain ada kode etik, tentu ada marwah yang harus dijaga,” tambahnya.
Lebih lanjut, Sri Wahyuni menyoroti pentingnya pembinaan bagi media baru yang sedang berkembang. Menurutnya, media yang baru tumbuh juga perlu diperhatikan dan diberikan kesempatan, namun tetap harus memenuhi persyaratan dasar.
“Media baru bisa diundang dalam kerja sama, tetapi tetap harus terdaftar dan memiliki berita yang jelas. Jangan sampai ada yang hanya menyalin berita tanpa sumber yang jelas,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, memberikan ilustrasi sederhana mengenai aturan ini. Ia membandingkan proses pendirian media dengan pembukaan rumah makan atau toko, di mana izin harus diurus terlebih dahulu sebelum beroperasi.
“Sama seperti membangun rumah makan, izin harus diurus dulu. IMB, NPWP, pajak, semuanya harus ada sebelum buka,” jelasnya.
Faisal juga menegaskan bahwa implementasi Pergub 49/2024 akan diawali dengan sosialisasi pada triwulan pertama tahun ini.
“Kita pastikan dulu sosialisasi berjalan, lalu diterapkan. Pemberlakuannya pasti tahun ini,” katanya.
Ia juga menyebut bahwa proses pembentukan aturan ini telah berlangsung selama dua hingga tiga tahun, sehingga bukan merupakan kebijakan yang mendadak.
Menurutnya, aturan ini penting untuk memastikan bahwa media yang bekerja sama dengan pemerintah benar-benar memiliki kredibilitas dan dapat menyajikan informasi yang akurat serta dapat dipercaya oleh masyarakat. Ia berharap regulasi ini bisa membantu meningkatkan kualitas jurnalisme di Kaltim, sekaligus memberikan kepastian bagi pemerintah dalam menjalin kemitraan dengan media.
Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang bagi media baru untuk berkembang dengan mekanisme pembinaan yang lebih fleksibel.
“Media yang masih baru akan tetap diberikan kesempatan, tetapi dengan bentuk pembinaan yang disesuaikan dengan kondisi mereka,” pungkasnya.(DV/MYG)