SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda terus mengawasi distribusi LPG 3 kg agar tepat sasaran dan sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). Salah satu upaya yang dilakukan adalah pengecekan langsung ke pangkalan LPG di SPBU Urip Sumoharjo guna memastikan sistem distribusi berjalan lancar dan tidak terjadi penyimpangan.
Kepala Disdag Samarinda, Nurrahmani, menegaskan bahwa pihaknya memastikan kartu tepat sasaran diberikan sesuai dengan ketentuan. Hal ini penting agar subsidi LPG benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak, bukan oleh pihak yang tidak memenuhi syarat.
“Kami memastikan bahwa yang kartu tempat sasaran kami itu dikasih sesuai dengan kebutuhannya dan sesuai dengan apa yang sudah kita gariskan. Harganya tetap sesuai HET, yaitu Rp 18 ribu, baik dari harga maupun jatahnya,” ujar Nurrahmani, Selasa (4/2/2025).
Dalam inspeksi tersebut, Nurrahmani juga menyoroti potensi penyalahgunaan kartu dan identitas dalam distribusi LPG. Ia mengingatkan bahwa ada kemungkinan oknum mengumpulkan KTP orang lain untuk mendapatkan lebih banyak LPG, yang berisiko menyebabkan penumpukan di warung atau pihak yang tidak seharusnya menerima.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap pangkalan LPG merupakan tanggung jawab Pertamina, sementara Disdag hanya mengintervensi distribusi sesuai dengan kartu tepat sasaran.
Selain itu, dalam pertemuan dengan Hendy, selaku Manajer Operasional SPBU Urip Sumoharjo, Nurrahmani menginstruksikan agar proses verifikasi data penerima dilakukan secara ketat.
Ia menekankan bahwa pencocokan KTP dengan Kartu Keluarga (KK) harus dilakukan sebelum transaksi LPG 3 kg guna memastikan hanya warga sekitar yang berhak membeli gas bersubsidi.
“Pastikan kalau dilihat dari KTP-nya itu lokasi sekitaran sini saja ya, Pak. Kita cek dulu KTP-nya, nomornya, kita data dulu, benar nggak. Kita verifikasi KTP harus sesuai dengan KK yang terdaftar di kartu tepat sasaran,” pesannya kepada Hendy.
Ia juga menambahkan bahwa jika dalam 24 jam warga yang terdaftar tidak mengambil LPG mereka, maka pangkalan diperbolehkan menjualnya kepada pihak lain yang tidak terdaftar dalam kartu tepat sasaran.(DV/MYG)