SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda bersama DPRD Samarinda mendengarkan keluhan warga terkait dugaan tanah mereka yang belum dibebaskan, dan mencari solusi atas permasalahan yang telah berlangsung lama.
Kepala BPKAD Samarinda, Yusdiansyah, menjelaskan bahwa salah satu permasalahan yang dihadapi adalah terkait sertifikat tanah yang dimiliki oleh Khairil Anwar, yang diklaim berada di lokasi Gedung Pencak Silat, Jalan Polder, Air Hitam.
“Sebenarnya informasi ini sudah lama, di tahun 2013 kami sudah bersurat ke BPN untuk meminta kepastian mengenai sertifikat tersebut,” ungkap Yusdiansyah, Rabu (19/2/2025).
Ia menambahkan bahwa dari enam sertifikat yang ada, salah satunya tercatat atas nama Khairil Anwar. Namun, untuk memastikan lokasi tanah tersebut, pemegang sertifikat harus mengajukan permohonan ke BPN.
“Kami tidak bisa memulai proses lebih lanjut tanpa kepastian koordinat,” jelasnya.
Yusdiansyah juga menyebutkan adanya klaim lahan transmigrasi yang belum diketahui lokasinya.
“Kami baru mengetahui klaim ini hari ini, dan kami akan menelusuri surat SPPT yang menjadi bukti kepemilikan warga,” jelasnya.

Sebagai langkah awal, BPKAD akan memverifikasi klaim warga dengan pihak kelurahan dan kecamatan.
“Kami akan mulai dari tingkat RT untuk memastikan apakah tanah yang dimaksud benar berada di lingkungan tersebut,” terangnya.
Setelah penjelasan dari Yusdiansyah, Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menekankan pentingnya penyelesaian masalah ini.
“Ada masyarakat yang mengklaim bahwa lahan mereka belum dibebaskan, sementara pemerintah kota menyatakan bahwa semua sudah dibayar. Oleh karena itu, koordinat lahan harus ditentukan terlebih dahulu,” ungkap Samri.
Samri juga menyoroti bahwa pada tahun 2003, pemerintah pusat melalui Kementerian Transmigrasi mengirimkan surat ke BPN agar lahan tersebut tidak diproses lebih lanjut.
“Kami di DPRD bertugas sebagai fasilitator, sehingga perlu mendapatkan informasi yang jelas agar tidak membela pihak yang salah,” tegasnya.
Terkait dugaan salah bayar lahan, Samri menekankan pentingnya penelusuran lebih lanjut.
“Bisa jadi pemerintah sudah membayar kepada pemilik pertama, tetapi tanah itu sudah dijual kembali ke pihak lain. Oleh karena itu, perlu kejelasan agar tidak terjadi tumpang tindih klaim,” katanya.
Sebagai langkah awal, DPRD meminta pemilik lahan untuk segera mengajukan permohonan ke BPN untuk menentukan titik koordinat.
“Jika pemerintah kota diperbolehkan mengajukan sendiri, tentu mereka sudah melakukannya sejak lama. Namun, yang berhak mengajukan adalah pemilik lahan itu sendiri,” tutup Samri.
Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan masalah terkait tanah yang belum dibebaskan dapat segera teratasi dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.(DV/MYG)
![]()
