SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menegaskan komitmennya dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba dengan menandatangani Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja Sinergi bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Samarinda dan Balai Rehabilitasi Tanah Merah.
Acara yang berlangsung di Ruang Mangkupelas, Balai Kota Samarinda, pada Rabu (5/2/2025) ini turut disaksikan oleh Kepala BNN RI, Komjen Pol Martinus Hukom.
Penandatanganan ini menjadi langkah konkret dalam penyediaan fasilitas rehabilitasi bagi pengguna narkoba yang telah divonis menjalani pemulihan. Pemkot Samarinda mengambil inisiatif untuk tidak hanya memberikan dukungan moral, tetapi juga alokasi dana serta lahan guna mendukung program rehabilitasi ini.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menekankan bahwa rehabilitasi bukan sekadar tempat pemulihan, tetapi juga bagian dari upaya rekonstruksi sosial bagi para mantan pengguna narkoba agar dapat kembali menjalani kehidupan yang lebih baik.
Ia mengakui bahwa penyelenggaraan rehabilitasi membutuhkan fasilitas yang memadai serta biaya yang tidak sedikit.
“Program rehabilitasi menjadi sangat penting dalam upaya rekonstruksi sosial para pengguna narkoba yang telah divonis untuk direhabilitasi. Nah, program rehabilitasi itu tidak mudah. Selain harus ada tempat, juga harus ada biaya,” ujarnya.
Sebagai bentuk dukungan nyata, Pemkot Samarinda telah menghibahkan lahan seluas kurang lebih lima hektare kepada BNN untuk dijadikan lokasi rehabilitasi di Tanah Merah. Selain itu, biaya operasional program rehabilitasi ini akan sepenuhnya ditanggung oleh Pemkot, sehingga layanan rehabilitasi dapat diberikan secara gratis kepada warga Samarinda yang membutuhkan.
“Kami telah menghibahkan tanah kurang lebih 5 hektare kepada BNN, rehabilitasi yang ada di Tanah Merah. Kemudian nanti untuk program rehabilitasinya seperti yang kita sepakati hari ini, itu akan dibiayai oleh pemerintah kota,” tambahnya.
Namun, program rehabilitasi gratis ini hanya diperuntukkan bagi warga Kota Samarinda. Harapannya, setelah menjalani rehabilitasi, para mantan pengguna narkoba tidak hanya berhenti mengonsumsi zat terlarang, tetapi juga dapat kembali berkontribusi secara positif di lingkungan sosial mereka.
Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan ini, Pemkot Samarinda dan BNN akan menggelar rapat koordinasi guna membahas lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan program.(DV/MYG)