SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terus berupaya menangani permasalahan banjir melalui berbagai proyek strategis. Salah satu fokus utama adalah penataan Sungai Karang Mumus (SKM), yang dirancang untuk mendukung pengelolaan lingkungan sekaligus meningkatkan kualitas ruang kota.
Dari lima segmen yang direncanakan, Segmen Ruhui Rahayu menjadi salah satu prioritas, mencakup wilayah Kelurahan Sidodadi dan Kelurahan Temindung.
Segmen Ruhui Rahayu akan dikembangkan menjadi kawasan dengan fungsi beragam, termasuk sebagai pusat budaya, pendidikan, lingkungan hidup, serta wisata atau rekreasi.
Namun, sebelum pembangunan fisik bisa dimulai, Pemkot terlebih dahulu menyelesaikan dampak sosial dari proyek ini, yakni pembebasan lahan dan rumah warga di sepanjang bantaran sungai. Proses ini telah dimulai sejak tahun 2024 dan dilakukan secara bertahap.
Plt Kepala Bidang Permukiman Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Samarinda, Narulita Haidinawati Ibay, menyampaikan bahwa pada tahun 2025 ini, pembebasan lahan masih terbatas karena keterbatasan anggaran.
“Tahun ini ada lanjutan tapi tidak bisa semua (rumah) terbiayai. Jadi yang tahun 2025 ini ada dua bangunan saja yang di dekat Jembatan Ruhui Rahayu yang dibebaskan,” ujarnya, Senin (3/2/2025).
Meskipun proses pembebasan lahan berjalan bertahap, Pemkot optimistis proyek ini dapat terselesaikan dalam beberapa tahun ke depan. Diperkirakan, pada tahun 2026, lahan di Segmen Ruhui Rahayu sudah sepenuhnya dibebaskan, sehingga pembangunan fisik dapat segera dimulai.
Saat ini, masih terdapat sekitar 50 rumah warga yang perlu dibebaskan hingga ke Jembatan Gelatik.
“Jadi mungkin 2026 sudah clear (bersih) lahannya, itu kita rencanakan pembangunan fisiknya,” tambah Narulita.
Tahapan pembebasan lahan ini dilakukan dengan mengikuti prosedur yang ketat, termasuk perencanaan pengadaan tanah, sosialisasi kepada warga, serta penilaian harga oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Setelah proses penilaian selesai, hasilnya akan disampaikan kepada warga sebagai dasar untuk penentuan ganti rugi.(DV/MYG)