TENGGARONG – Menjelang bulan suci Ramadan 2025, Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah, resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait kegiatan masyarakat selama Ramadan. Kebijakan ini bertujuan menjaga ketenangan dan menciptakan suasana kondusif bagi umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Menanggapi kebijakan tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kukar memastikan akan mengawal keamanan dan kenyamanan di Kota Raja sepanjang bulan Ramadan.
Sekretaris Satpol PP Kukar, Mohd. Decki Ismail, menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti surat edaran tersebut dengan melakukan penertiban di lapangan.
“Kami akan mengadakan rapat pada hari Rabu untuk merumuskan langkah-langkah teknis dalam menindaklanjuti kebijakan ini. Persiapan melibatkan banyak pihak, bukan hanya kami sendiri,” ujar Decki di ruang kerjanya, Senin (24/2/2025).
Dalam hal ini, Decki akan menurunkan 10 hingga 15 personil untuk melakukan pengawasan dan penertiban, termasuk menjaga kawasan turap tepian dan beberapa masjid yang ada wilayahnya.
Lebih lanjut, kata dia menyinggung terkait jika ada yang melakukan pelanggaran terkait waktu operasional tempat hiburan malam, dan semacamnya. Satpol PP akan memberikan teguran sebanyak tiga kali. Jika teguran tersebut tidak diindahkan maka penutupan tempat hiburan akan menjadi langkah tegas selanjutnya.
Selain itu, penertiban terhadap pedagang yang berjualan di fasilitas umum, seperti di sepanjang turap tepian sungai Mahakam juga akan terus dilakukan.
“Kami tidak melarang, boleh berjualan asal pada tempat yang sudah ditentukan oleh pemerintah bukan di tempat umum,” tuturnya.
Terakhir, diharapkan kepada masyarakat selama Bulan Suci Ramadhan untuk meningkatkan dan menggalakkan kegiatan ibadah sosial keagamaan sebanyak banyaknya dan menjaga ketentraman dengan saling menghormati antar pemeluk agama
“Diharap warga bisa mematuhi peraturan yang ada, sehingga ibadah selama Ramadan dapat berjalan dengan khusyuk, aman, dan nyaman bagi seluruh umat,” imbau Decki mengakhiri wawancara. (Adv/diskominfo-kukar)