SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Serikat Media Siber Indonesia Kalimantan Timur (SMSI Kaltim) menegaskan komitmennya dalam menegakkan standar profesionalisme di industri pers digital. Organisasi ini mengambil langkah tegas dengan mencoret keanggotaan media yang dinilai tidak memenuhi aturan.
Ketua SMSI Kaltim, Wiwid Marhaendra Wijaya, mengungkapkan bahwa salah satu pelanggaran serius yang ditemukan adalah pencatutan nama pemimpin redaksi (Pemred) tanpa izin. “Kami menerima surat pernyataan keberatan dari Pemred yang namanya dicatut tanpa persetujuan. Ini adalah pelanggaran serius yang tidak bisa kami toleransi,” tegas Wiwid yang didampingi Ketua SMSI Kota Samarinda, Arditya Abdul Azis, Selasa (4/2/2025).
Selain itu, investigasi yang dilakukan SMSI Kaltim menemukan bahwa media tersebut mengabaikan hak Pemred sebelumnya selama dua tahun dan menggantikan posisi tersebut tanpa adanya surat pemberhentian resmi. Karena itu, SMSI Kaltim menyarankan media yang tidak memenuhi ketentuan untuk bergabung dengan organisasi lain.
Arditya Abdul Azis menambahkan bahwa keputusan pencoretan ini telah melalui proses investigasi yang mendalam. “Kami bahkan menemukan dugaan pemalsuan surat pengangkatan Pemred, serta media tersebut tidak memiliki jumlah wartawan yang cukup untuk memenuhi standar keanggotaan SMSI,” jelasnya.
Langkah ini semakin diperkuat dengan keputusan dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) SMSI Kaltim pada Minggu (2/2/2025). Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa regulasi keanggotaan akan diperketat. Kini, setiap media yang ingin bergabung wajib memiliki sumber daya manusia (SDM) yang jelas, Pemred dengan surat pengangkatan resmi, serta memenuhi standar yang ditetapkan Dewan Pers.
“Kami ingin memastikan bahwa media yang tergabung di SMSI adalah perusahaan yang profesional, sehat, dan dapat berkontribusi positif bagi industri pers nasional,” tambah Aziz.
Dengan kebijakan ini, SMSI Kaltim berharap kompetensi SDM di industri media semakin meningkat, sehingga tidak hanya menciptakan perusahaan media yang lebih sehat, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan pekerja media di Kalimantan Timur. (*)