SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda tengah merancang petunjuk teknis baru untuk menyesuaikan perubahan kebijakan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen).
Kebijakan ini mencakup perubahan sistem penerimaan siswa baru, yang kini berganti nama dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Meskipun terdapat perubahan nama, substansi dari sistem penerimaan ini tetap serupa. Kepala Disdikbud Samarinda, Asli Nuryadin, menegaskan bahwa perbedaan utama terletak pada persentase kuota di tiap jalur penerimaan.
“Secara prinsip, tidak ada perubahan signifikan dalam penerimaan murid baru, hanya ada penyesuaian pada persentase jalur seleksi,” ungkapnya, Senin (3/2/2025).
SPMB tetap mengakomodasi empat jalur seleksi, yakni jalur domisili (sebelumnya disebut zonasi), afirmasi, prestasi, serta mutasi. Untuk tingkat SD, persentase jalur domisili tetap minimal 70 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, jalur mutasi maksimal 5 persen, sementara jalur prestasi tidak tersedia.
Di jenjang SMP, terdapat perubahan pada distribusi kuota. Jika sebelumnya jalur zonasi memiliki kuota minimal 50 persen, kini jalur domisili ditetapkan minimal 40 persen. Kuota jalur afirmasi meningkat dari minimal 15 persen menjadi 20 persen, sedangkan jalur mutasi tetap maksimal 5 persen. Adapun jalur prestasi serta sisa kuota lainnya ditetapkan minimal 25 persen.
Salah satu perubahan mencolok dalam SPMB adalah perluasan cakupan jalur prestasi. Jika sebelumnya hanya mempertimbangkan prestasi akademik dan non-akademik, kini ditambahkan kategori prestasi kepemimpinan. Peserta yang aktif dalam organisasi seperti OSIS atau Pramuka dapat memperoleh prioritas dalam seleksi.
“Misalnya, jika ada 100 siswa yang diterima, maka 25 di antaranya berasal dari jalur prestasi, termasuk prestasi kepemimpinan,” jelas Asli.
Terkait dengan kemungkinan siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri, Pemkot Samarinda telah menyiapkan solusi. Salah satu langkahnya adalah mendorong mereka untuk bersekolah di lembaga swasta dengan dukungan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA).
“Siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri dapat bersekolah di swasta, dan Pemkot akan berkontribusi melalui BOSDA,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Disdikbud Samarinda akan segera menyusun petunjuk teknis resmi untuk memastikan pelaksanaan SPMB berjalan lancar. Kebijakan ini direncanakan mulai diterapkan pada Mei hingga Juni 2025.
“Kebijakannya sudah jelas, sekarang tinggal kami susun juknis dan formula dari Pemkot Samarinda,” pungkas Asli.(DV/MYG)