TENGGARONG, Cakrawalakaltim.com – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengabulkan permohonan sengketa Pilkada yang diajukan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nomor urut 03, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi.

Putusan tersebut berujung pada diskualifikasi calon petahana, Edi Damansyah, karena dianggap melampaui batas dua periode jabatan. Sebagai konsekuensinya, Pemkab Kukar akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 2025.

Dalam putusan MK nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, disebutkan bahwa masa jabatan Edi Damansyah sebagai Bupati Kukar telah melampaui batas maksimal dua periode. Pada periode kedua, Edi tercatat menjabat selama 3 tahun 4 bulan 15 hari, sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk maju dalam kontestasi Pilkada Kukar.

Menanggapi putusan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait teknis pelaksanaan PSU.

Ia menegaskan bahwa meskipun anggaran khusus untuk Pilkada tidak tercantum dalam APBD 2025, Pemkab Kukar siap menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk membiayai PSU jika diperlukan.

“Pemkab Kukar siap mengalokasikan anggaran jika diperlukan, karena ini menyangkut kepentingan negara. Tidak ada masalah selama petunjuk pelaksanaan atau teknisnya sudah jelas,” ujar Sunggono di Lobby Gedung Bappeda, Selasa (25/2/2025).

Lebih lanjut, Sunggono mengungkapkan bahwa koordinasi dengan Pesbampol dan KPU telah dilakukan, meskipun detail mengenai tahapan, waktu pelaksanaan, dan konsekuensi pembiayaan masih menunggu kepastian.

“Koordinasi sudah kami lakukan, tinggal menunggu kepastian seperti apa,” tambahnya.

Sesuai putusan MK, PSU di Kukar wajib dilaksanakan dalam waktu paling lambat 60 hari setelah putusan dikeluarkan. Pemkab Kukar berkomitmen memastikan proses pemilihan ulang berjalan lancar sesuai ketentuan yang berlaku. (adv/diskominfo-kukar)

Loading

By redaksi