SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Wakil Ketua DPRD Samarinda, Ahmad Vananzda, menyoroti perlunya kajian lebih dalam terkait peralihan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) ke Sertifikat Hak Milik (SHM). Hal ini merespons pernyataan Wali Kota Samarinda, Andi Harun, yang mengkritisi banyaknya masyarakat yang belum mengalihkan HGB mereka menjadi SHM, meskipun telah membeli tanah kavlingan bertahun-tahun lalu.
Menurut Andi Harun, banyak pembeli tanah kavlingan yang tidak segera membangun rumah, meskipun aturan mengharuskan pembangunan dilakukan segera setelah pembelian. Namun, Ahmad Vananzda menilai bahwa kebijakan ini tidak bisa dilihat secara sepihak dan harus mempertimbangkan berbagai faktor yang mempengaruhi keputusan masyarakat.
“Peralihan HGB ke SHM tentu memiliki prosedur dan persyaratan, termasuk periode waktu tertentu. Selain itu, banyak masyarakat yang mempertimbangkan nilai investasi ketika tetap menggunakan HGB,” jelas Ahmad.
Ia menambahkan bahwa sebelum mengambil kebijakan lebih lanjut, penting untuk mengetahui latar belakang kepemilikan dan siapa yang bertanggung jawab atas pembangunan lahan kavlingan tersebut.
“Kita harus tahu, apakah yang membangun itu pemerintah atau pihak swasta? Jika swasta, kita perlu memahami kendala apa yang mereka hadapi sebelum menyalahkan satu pihak saja. Harus ada koordinasi yang jelas,” paparnya.
Ahmad Vananzda juga mendorong Pemkot Samarinda untuk memberikan kesempatan kepada pemilik HGB agar dapat memproses pengalihan ke SHM dengan lebih fleksibel.
Dengan pendekatan yang komprehensif, diharapkan kebijakan ini bisa menguntungkan semua pihak dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.(ADV*)