JAKARTA, Cakrawalakaltim.com – Gabungan organisasi perempuan dan LSM yang tergabung dalam Aliansi Perempuan Indonesia (API) mendesak pemerintah dan DPR RI untuk menghentikan pembahasan revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Isu ini telah menjadi perhatian nasional dalam beberapa waktu terakhir.

Mutiara Ika Pratiwi, Ketua Perempuan Mahardhika yang merupakan bagian dari API, menilai bahwa pembahasan revisi UU TNI ini dilakukan secara terburu-buru dan tertutup.

“Ini merupakan tindakan yang mencederai proses partisipatif perumusan sebuah undang-undang, terdapat pasal-pasal yang akan mengembalikan militerisme (Dwifungsi TNI) di Indonesia,” kritiknya via zoom meeting, Selasa (18/3/2025).

Dalam Petisi Tokoh dan Masyarakat Sipil “Tolak Kembalinya Dwifungsi melalui Revisi UU TNI”, dinyatakan bahwa perluasan penempatan TNI aktif dalam jabatan sipil akan memperkuat dominasi militer di ranah sipil dan dapat memicu kebijakan serta loyalitas ganda.

API juga menegaskan bahwa merevisi klausul pelibatan militer dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) tanpa persetujuan DPR akan menghilangkan peran Parlemen sebagai wakil rakyat. Perubahan pasal tersebut secara tersirat merupakan bentuk pengambilalihan kewenangan rakyat oleh TNI dalam operasi militer selain perang dan menghapuskan kontrol sipil.

“Perluasan fungsi militer dalam revisi UU tersebut membangkitkan trauma kolektif kelompok perempuan dan masyarakat Indonesia atas berbagai peristiwa kekerasan yang melibatkan militer di Orde Baru maupun pasca reformasi,” ungkap Ika.

Ika juga menyoroti bahwa kewenangan besar militer dalam ruang sipil politik sering kali digunakan untuk membungkam kritik terhadap kekuasaan. Kasus femisida terhadap Marsinah, yang terjadi akibat praktik Dwi Fungsi ABRI, menjadi salah satu contoh nyata.

Selama pemberlakuan Daerah Operasi Militer (DOM), perempuan selalu menjadi target kekerasan, dengan setidaknya 117 perempuan diperkosa di Aceh.

“Dengan pemaparan di atas, maka kami menuntut kepada Pemerintah dan DPR RI untuk menghentikan proses pembahasan RUU TNI! Dan bersikap menolak kembalinya dwifungsi TNI. Usut tuntas segala bentuk pelanggaran HAM di Indonesia,” tegasnya.(DHV).

Loading

By redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *