SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ganja yang dikirim dari Sumatera melalui layanan ekspedisi. Pengungkapan ini terjadi pada Januari 2025 di area Kota Samarinda dan sekitarnya.

Kepala BNNP Kaltim, Brigjen Pol Rudi Hartono, mengungkapkan bahwa pada Sabtu, 18 Januari 2025, Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim menerima informasi dari BNNP Sumatera Utara mengenai pengiriman paket yang diduga mengandung narkotika jenis ganja ke Samarinda.

“Setelah menerima informasi tersebut, tim dari Seksi Intelijen BNNP Kaltim segera melacak paket itu. Diketahui bahwa paket tersebut sedang dalam perjalanan menuju JNE Cabang Utama Samarinda,” jelas Brigjen Pol Rudi saat konferensi pers mengenai pengungkapan kasus narkotika tahun 2025 di Kantor BNNP Kaltim, Senin (3/3/2025).

Selanjutnya, Tim Intelijen BNNP Kaltim berkoordinasi dengan pihak JNE Samarinda. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu paket yang berisi narkotika jenis ganja.

“Dari hasil pemeriksaan, paket tersebut memang berisi narkotika jenis ganja,” ungkap Brigjen Pol Rudi.

Saat pengambilan paket di JNE, petugas berhasil mengamankan dua pria berinisial MKS dan AF. Keduanya langsung dibawa untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Dari pengungkapan ini, barang bukti yang berhasil diamankan berupa ganja dengan total berat 588 gram. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 111 Ayat (1), dan Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Brigjen Pol Rudi menekankan bahwa BNNP Kaltim berkomitmen untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. Barang bukti yang disita akan diproses lebih lanjut, dan sebagian akan dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.(DV/MYG)

Loading

By redaksi