SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Samarinda bersama DPRD Kota Samarinda sedang merumuskan revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Samarinda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah.
Beberapa komponen dan pasal dalam peraturan tersebut akan diperbaiki. Pembahasan ini dilakukan melalui hearing di Kantor DPRD Samarinda pada Rabu (19/3/2025).
Kepala BPBD Samarinda, Suwarso, menjelaskan bahwa ada 10 item yang akan menjadi fokus utama dalam revisi Perda ini. Salah satunya adalah mengenai sanksi bagi perorangan atau badan usaha yang melakukan aktivitas yang dapat menyebabkan bencana.
“Kedua, tentang PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil). Itu penegak persnya, untuk memberikan pengawasan terhadap perorangan atau badan usaha yang melakukan usaha tapi menimbulkan bencana,” terangnya.
Selain itu, revisi ini juga akan mencakup klausa terkait Command Center Kebencanaan, serta mengakomodasi kepentingan lokal, termasuk penguatan kelembagaan.
Salah satu poin penting adalah alokasi anggaran APBD untuk penanggulangan bencana. “Kalau di Jakarta, penganggaran untuk penanggulangan bencana itu 2 persen dari anggaran,” ungkap Suwarso. “Tapi untuk Samarinda ya menyesuaikan lah. Karena memang jenis bencana juga tidak seperti dari yang lain,” bebernya.
Tak hanya itu, ada juga permintaan untuk memasukkan item terkait Satuan Pendidikan Aman Bencana dan isu-isu perubahan iklim.
“Yang lainnya, pola kerja sama dengan instansi-instansi lain yang akan dimasukkan dalam Perda tersebut,” pungkasnya.(DV/MYG)
![]()
