SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Kalimantan Timur (Kaltim) menemukan praktik penjualan minyak goreng “Minyakita” yang tidak sesuai dengan aturan tata niaga.

Minyakita merupakan merek dagang minyak goreng yang dimiliki oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dan terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Produk ini bukan merupakan program subsidi pemerintah, melainkan bertujuan untuk menekan harga minyak di pasaran.

Heni Purwaningsih, Kepala DPPKUKM Kaltim, menjelaskan bahwa beberapa pelaku usaha menjual Minyakita dengan skema bundling, yaitu menggabungkan penjualan minyak dengan produk bahan pokok lainnya.

“Jadi namanya strategi pasar yang dilakukan oleh para pelaku usaha itu bermacam-macam, salah satunya bundling. Memang minyak kita itu ada beberapa yang dijual dengan skema bundling,” ungkap Heni kepada awak media beberapa waktu lalau.

Praktik bundling ini, menurut Heni, dapat merugikan konsumen karena mereka dipaksa untuk membeli produk tertentu yang mungkin tidak mereka perlukan.

“Ini sebetulnya tidak boleh dalam aturan tata niaga. Pelaku usaha tidak boleh menjual produk itu dengan sistem bundling, berarti ada semacam pemaksaan kepada konsumen,” tegasnya.

DPPKUKM Kaltim berkomitmen untuk mengawasi praktik penjualan ini dan memberikan edukasi kepada pelaku usaha mengenai aturan yang berlaku.

“Kita juga dalam rangka pengawasan memberikan edukasi kepada pelaku usaha, kemudian memberikan teguran,” jelas Heni.

Jika pelaku usaha tidak mengindahkan teguran tersebut, Dinas Perdagangan tidak segan-segan untuk memberikan sanksi.

“Kalau misalnya ini tidak diindahkan, kita akan berikan sanksi,” tambahnya.

Dengan langkah-langkah ini, DPPKUKM Kaltim berharap dapat melindungi konsumen dari praktik penjualan yang merugikan dan memastikan bahwa penjualan Minyakita dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami akan terus memantau dan memastikan bahwa semua pelaku usaha mematuhi aturan yang ada,” tutup Heni.(DV/MYG)

Loading

By redaksi